Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Tuntut Rehabilitasi Nama Baik, Muslim Simbolon Ajukan PK
  • Headline
  • Hukum

Tuntut Rehabilitasi Nama Baik, Muslim Simbolon Ajukan PK

Lintas Medan 11 April 2022 2 min read

Muslim Simbolon (Foto:LintasMedan/irma)

Medan, 11/4 (LintasMedan) – Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Muslim Simbolon mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) demi berharap mendapat kepastian hukum sekaligus merehabilitasi nama baiknya usai menjalani masa hukuman sekitar tiga tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin Jawa Barat, terkait perkara tindak pidana korupsi.

“Saya mempunyai hak untuk mengajukan permohonan PK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, ‘ katanya kepada pers usai menggelar acara silaturrahmi dan buka puasa bersama, di Medan, Minggu (10/4).

Acara tersebut digelar mantan legislator dari PAN itu usai dirinya keluar dari LP Suka Miskin.

Muslim menegaskan upaya permohonan PK dalam perkara tindak pidana menerima suap dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujonugroho tersebut sama sekali tidak ada dilandasi niat untuk menyeret sejumlah nama birokrat Pemprov Sumut yg diduga ikut terlibat pada kasus tersebut.

Menurut Muslim Simbolon, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis dirinya dengan hukuman empat tahun penjara tidak didasarkan atas pertimbangan bukti dan fakta-fakta hukum yang kuat dari keterangan para saksi.

“Saya divonis empat tahun penjara hanya dengan bukti-bukti dan kesaksian secara generalis, makanya saya menggunakan hak dan siap mengajukan PK ke Mahkamah Agung untuk mendapat kepastian hukum” ujarnya.

Ia menyatakan hanya ingin publik punya pemahaman yang berimbang tentang kasus yang membuatnya mendekam dalam penjara.

Muslim setelah bebas dari tahanan dirinya langsung pulang ke Medan dan menggelar kegiatan silaturrahmi dengan mengundang sejumlah rekan-rekannya, sekaligus buka puasa bersama.

“Alhamdulillah, begitu banyak yang hadir pada undangan saya ini,” ucapnya.

Muslim mengatakan seharusnya bebas 9 Juli 2022 dari vonis hakim yakni 23 November 2023. “Namun 10 April 2022 saya dinyatakan bebas dan langsung pulang ke Medan,” katanya.

Sebelumnya kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sudah menjerat 64 anggota DPRD Sumut, pengacara, dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi tahanan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Namun hingga saat ini, tak seorangpun dari pejabat Pemprov Sumut yang diduga turut berperan sebagai pengumpul uang suap ikut terseret pada kasus yang merugikan keuangan daerah itu. (LMC-02)

 

Post Views: 141

Continue Reading

Previous: Ruangan Wartawan di Kantor Gubernur Sumut Berpindah-Pindah
Next: Pemerintah Diminta Serius Bersihkan Keramba Regal Springs di Danau Toba

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.