Muslim Simbolon (Foto:LintasMedan/irma)
Medan, 11/4 (LintasMedan) – Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Muslim Simbolon mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) demi berharap mendapat kepastian hukum sekaligus merehabilitasi nama baiknya usai menjalani masa hukuman sekitar tiga tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin Jawa Barat, terkait perkara tindak pidana korupsi.
“Saya mempunyai hak untuk mengajukan permohonan PK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, ‘ katanya kepada pers usai menggelar acara silaturrahmi dan buka puasa bersama, di Medan, Minggu (10/4).
Acara tersebut digelar mantan legislator dari PAN itu usai dirinya keluar dari LP Suka Miskin.
Muslim menegaskan upaya permohonan PK dalam perkara tindak pidana menerima suap dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujonugroho tersebut sama sekali tidak ada dilandasi niat untuk menyeret sejumlah nama birokrat Pemprov Sumut yg diduga ikut terlibat pada kasus tersebut.
Menurut Muslim Simbolon, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis dirinya dengan hukuman empat tahun penjara tidak didasarkan atas pertimbangan bukti dan fakta-fakta hukum yang kuat dari keterangan para saksi.
“Saya divonis empat tahun penjara hanya dengan bukti-bukti dan kesaksian secara generalis, makanya saya menggunakan hak dan siap mengajukan PK ke Mahkamah Agung untuk mendapat kepastian hukum” ujarnya.
Ia menyatakan hanya ingin publik punya pemahaman yang berimbang tentang kasus yang membuatnya mendekam dalam penjara.
Muslim setelah bebas dari tahanan dirinya langsung pulang ke Medan dan menggelar kegiatan silaturrahmi dengan mengundang sejumlah rekan-rekannya, sekaligus buka puasa bersama.
“Alhamdulillah, begitu banyak yang hadir pada undangan saya ini,” ucapnya.
Muslim mengatakan seharusnya bebas 9 Juli 2022 dari vonis hakim yakni 23 November 2023. “Namun 10 April 2022 saya dinyatakan bebas dan langsung pulang ke Medan,” katanya.
Sebelumnya kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sudah menjerat 64 anggota DPRD Sumut, pengacara, dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi tahanan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Namun hingga saat ini, tak seorangpun dari pejabat Pemprov Sumut yang diduga turut berperan sebagai pengumpul uang suap ikut terseret pada kasus yang merugikan keuangan daerah itu. (LMC-02)
