Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Tuntut Rehabilitasi Nama Baik, Muslim Simbolon Ajukan PK
  • Headline
  • Hukum

Tuntut Rehabilitasi Nama Baik, Muslim Simbolon Ajukan PK

Lintas Medan 11 April 2022 2 min read

Muslim Simbolon (Foto:LintasMedan/irma)

Medan, 11/4 (LintasMedan) – Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Muslim Simbolon mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) demi berharap mendapat kepastian hukum sekaligus merehabilitasi nama baiknya usai menjalani masa hukuman sekitar tiga tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin Jawa Barat, terkait perkara tindak pidana korupsi.

“Saya mempunyai hak untuk mengajukan permohonan PK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, ‘ katanya kepada pers usai menggelar acara silaturrahmi dan buka puasa bersama, di Medan, Minggu (10/4).

Acara tersebut digelar mantan legislator dari PAN itu usai dirinya keluar dari LP Suka Miskin.

Muslim menegaskan upaya permohonan PK dalam perkara tindak pidana menerima suap dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujonugroho tersebut sama sekali tidak ada dilandasi niat untuk menyeret sejumlah nama birokrat Pemprov Sumut yg diduga ikut terlibat pada kasus tersebut.

Menurut Muslim Simbolon, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis dirinya dengan hukuman empat tahun penjara tidak didasarkan atas pertimbangan bukti dan fakta-fakta hukum yang kuat dari keterangan para saksi.

“Saya divonis empat tahun penjara hanya dengan bukti-bukti dan kesaksian secara generalis, makanya saya menggunakan hak dan siap mengajukan PK ke Mahkamah Agung untuk mendapat kepastian hukum” ujarnya.

Ia menyatakan hanya ingin publik punya pemahaman yang berimbang tentang kasus yang membuatnya mendekam dalam penjara.

Muslim setelah bebas dari tahanan dirinya langsung pulang ke Medan dan menggelar kegiatan silaturrahmi dengan mengundang sejumlah rekan-rekannya, sekaligus buka puasa bersama.

“Alhamdulillah, begitu banyak yang hadir pada undangan saya ini,” ucapnya.

Muslim mengatakan seharusnya bebas 9 Juli 2022 dari vonis hakim yakni 23 November 2023. “Namun 10 April 2022 saya dinyatakan bebas dan langsung pulang ke Medan,” katanya.

Sebelumnya kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sudah menjerat 64 anggota DPRD Sumut, pengacara, dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi tahanan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Namun hingga saat ini, tak seorangpun dari pejabat Pemprov Sumut yang diduga turut berperan sebagai pengumpul uang suap ikut terseret pada kasus yang merugikan keuangan daerah itu. (LMC-02)

 

Post Views: 448

Continue Reading

Previous: Ruangan Wartawan di Kantor Gubernur Sumut Berpindah-Pindah
Next: Pemerintah Diminta Serius Bersihkan Keramba Regal Springs di Danau Toba

Related Stories

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga
1 min read
  • Bisnis
  • Headline

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga

6 Agustus 2026
Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh
2 min read
  • Headline
  • Hiburan
  • Medan

Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh

2 Agustus 2026
Produk Herbal Laris Manis di Paviliun Pulau Pinang
1 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Kesehatan

Produk Herbal Laris Manis di Paviliun Pulau Pinang

27 Juli 2026

You may have missed

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.