Keramba jaring apung milik PT Regal Springs Indonesia di perairan Danau Toba. (Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 15/4 (LintasMedan) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara menyatakan Pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi (Pemprov) setempat harus serius menuntaskan pembersihan perairan Danau Toba dari sejumlah keramba jaring apung (KJA) milik beberapa perusahaan diantaranya PT Regal Springs Indonesia.
“Upaya membersihkan perairan Danau Toba dari keramba jaring apung harus dilaksanakan secara serius. Jangan hanya sebatas pada milik masyarakat saja, tetapi juga harus dilakukan terhadap perusahaan,” kata Direktur Walhi Sumatera Utara (Sumut) DoniLatuperissa kepada lintasmedan.com, Kamis (14/4).
Sebagaimana diinformasikan, PT Regal Springs Indonesia (RSI) yang sebelumnya bernama PT Aquafarm Nusantara merupakan salah satu investor yang membudidayakan ikan nila di perairan Danau Toba.
Doni mengindikasikan keberadaan keramba jaring apung (KJA) turut menambah tingkat pencemaran air di Danau Toba.
“Dari keramba-keramba tersebut diperkirakan banyak pakan ikan yang mengendap di dasar Danau Toba,” tambahnya.
Ia juga memperkirakan tingkat pencemaran air di Danau Toba sudah mencapai tingkat mengkhawatirkan, terutama di sekitar lokasi-lokasi tertentu.
Disebutkannya, kemungkinan tingginya tingkat pencemaran air tersebut berdampak terhadap kematian ikan, sebagaimana pernah berulang kali terjadi di perairan Danau Toba.
Karena itu, lanjutnya, Pemerintah harus serius dan konsisten mengatasi kondisi air Danau Toba yang tercemar diantaranya bersumber dari limbah pakan di KJA.
“Apabila tidak ditangani secara serius, maka biota air tidak akan bisa hidup di Danau Toba, sehingga airnya tidak akan bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.
Khusus dalam rangka penyelamatan Danau Toba, kata dia, Walhi Sumut mendesak instansi pemerintah terkait agar menindaklanjuti kesimpulan dari penelitian soal ekosistem Danau Toba dan hasilnya diumumkan ke publik secara transparan.
Selain itu, pihaknya mengingatkan pemerintah agar tidak menerapkan standar ganda terhadap misi pelestarian Danau Toba sebagai salah satu destinasi pariwisata superprioritas.
Diakuinya, penyelesaian “Zero KJA” efektif membantu mengurangi pencemaran air Danau Toba, tetapi perlu diatur agar ada keseimbangan antara aspek ekosistem dan ekonomi.
Penertiban KJA
Pemerintah saat ini secara bertahap sedang melaksanakan penertiban KJA milik masyarakat dan swasta yang tersebar di tujuh kabupaten kawasan Danau Toba.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menargetkan Danau Toba bersih dari keberadaan KJA sebelum akhir tahun 2022.
“Lebih cepat lebih baik. Target saya tahun 2022 ini selesai. Karena tahun 2023 saya tak berkuasa lagi. Selama aku berkuasa, harus selesai ini,” kata Edy saat memimpin rapat bersama sejumlah kepala daerah tentang Tindak Lanjut Proses Percepatan Penanganan KJA Danau Toba, di Medan, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan tidak peduli meski KJA itu milik masyarakat maupun perusahaan, sebab keberadaan KJA dinilai penyumbang terbesar kerusakan lingkungan Danau Toba.
“Kita nol-kan. Habis itu kita alih kegiatan masyarakat yang biasa kerja di keramba-keramba. Nanti kita siapkan. Yang pertanian, pertanian. Yang perkebunan, perkebunan. Begitu juga peternakan,” ujar dia. (LMC-02)
