
Rafriandi Nasution
Madina, 16/4 (LintasMedan) – Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sumatera Utara mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang kembali menggeser sejumlah pejabat meski baru dilakukan mutasi.
“Bupati Madina Jakfar Sukhairi harus menjelaskan resmi ke publik atau bisa juga secara tertulis mengenai kebijakan penggeseran kembali sejumlah pejabat itu,” kata Ketua DPD LPKAN Sumut, Rafriandi Nasution, Sabtu (16/4).
Menurut mantan anggota DPRD Sumut ini kebijakan yang mengundang tanda tanya sejumlah kalangan itu diprediksi akibat ketidakcermatan bupati dalam menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah diangkat dan dilantik.
“Akibatnya kembali dimutasi dalam posisi yàng berbeda, DPD LPKAN Sumut minta bupati membuat klarifikasi dan penjelasan ke publik,” ucapnya.
Rafriandi menyebutkan, mutasi dan pelantikan ASN jika benar sesuai dengan aturan, makan akan sangat janggal jika kembali dilakukan pergeseran dalam waktu yang singkat. Karena akan menimbulkan banyak penafsiran.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara, pasal 73 ayat (4) dikatakan, mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memproleh pertimbangan kepala BKN. Dan pasal 7, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
“Merujuk dua pasal tersebut, apakah pelantikan 183 ASN di Pemkab Madina kemarin, sudah memenuhi ketentuan perundangan dan peraturan pemerintah?,” katanya.
Untuk itu ia menyarankan ASN yang merasa keberatan dengan kebijakan itu, bisa menyurati bupati yang bersangkutan atau gubernur, maupun kepala BKN agar tidak melakukan kesewenang-wenangan atas jabatan yang diemban.(LMC-04)