
Madina, 13/8 (LintasMedan) – Sepanjang Juli-Agustus 2026, Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) telah mengungkap 25 kasus kejahatan dengan 30 tersangka, Kamis (13/8).
Kasus-kasus tersebut, 11 diantaranya tindak pidana umum. Ada 14 tersangka yang diamankan untuk kasus ini. Kemudian disebut yang paling menonjol adalah kasus kejahatan seksual (pencabulan) dan KDRT. Lalu 14 kasus narkotika dengan 16 tersangka yang merupakan pengedar, penjual dan kurir.
Untuk narkotika, di periode tersebut Polres Madina telah menyita barang bukti ganja seberat 48.563,20 gram atau sekira 48,5 kilogram, sedangkan sabu-sabu mencapai 6,33 gram.
Ini di samping barang bukti-barang bukti lainnya, seperti sepeda motor, telepon seluler, alat hisap sabu, uang tunai serta perlengkapan yang berkaitan dengan tindak pidana itu.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal. Pastinya kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika,” kata Kapolres Madina, AKBP Bagus Priyandi, kepada wartawan, di Aula Polres Madina.
Ditegaskannya, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika ini melalui penyelidikan maupun operasi di sejumlah wilayah.
Sementara dalam paparan itu, dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Madina mencatat estimasi jumlah masyarakat yang terselamatkan mencapai 97.423 jiwa, berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti sabu-sabu dan ganja. (LMC-04)
