Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • Menteri Susi Digugat Rp1 Triliun
  • Nasional

Menteri Susi Digugat Rp1 Triliun

Lintas Medan 16 Juni 2015 2 min read

Susi Pudjiastuti

Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti

Jakarta, 16/6 (LintasMedan) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tak bisa berbuat banyak terhadap Kapal MV Hai Fa yang akhirnya dilepas.

Bahkan, saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa, Susi memaparkan bahwa dirinya balik digugat sebesar Rp 1 triliun, oleh pemilik kapal penampung ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia itu.

“Kapal Hai Fa sudah pergi, saya tidak bisa apa-apa tinggal tuntutan mereka menuntut saya karena tidak beroperasi sebesar Rp 1 triliun ” ujarnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, tuntutan ganti rugi yang dilayangkan kepadanya itu karena pemilik Kapal MV Hai Fa mengaku merugi karena kapalnya ditahan di Indonesia.

Pada April lalu, Susi pun diadukan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh kuasa hukum pemilik Kapal MV Hai Fa itu.

Pada kesempatan itu, Susi kembali menuturkan kekecewaannya kepada penegak hukum yang hanya menghukum denda nahkoda Kapal MV Hal Fa sebesar Rp200 juta.
Menurut dia, vonis hakim pengadilan perikanan Ambon itu cermin belum adanya pemahaman pentingnya penindakan tegas bagi para pelaku illegal fishing.

Tak cuma kecewa dengan dilepaskannya Kapal MV Hai Fa, Susi pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis ringan 5 kapal asal Tiongkok yang dinilainya melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Hakim di Pengadilan Perikanan Ambon hanya menjatuhi denda Rp100 juta kepada 5 kapal tersebut.

“Dan bila contoh ini (MV Hai Fa) nyuri 1.000 ton ikan hanya denda Rp200 juta. Lalu 5 kapal lagi ada yang kita tangkap dihari yang sama dan itupun didenda Rp 100 juta saja. Padahal isinya (ikan yang ditangkap) sudah Rp6 miliar. Saya butuh dukungan media dan anggota dewan. Saya sudah kerja sampai titik kewenangan saya,” kata Susi.

Sebelumnya diberitakan, tim Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap Kapal MV Hai Fa milik warga negara Singapura bernama Chankid.

Tim menangkap kapal beserta awak lantaran mereka diduga mencuri ikan di perairan Indonesia.

Kapal itu diduga sudah tujuh kali beraksi di Indonesia sehingga diperkirakan merugikan negara sebesar Rp70 miliar.

Namun, majelis hakim pengadilan perikanan di Pengadilan Negeri Ambon memutuskan, kapal Hai Fa harus dikembalikan kepada pemiliknya dan ganjaran denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kepada nahkoda. (LMC-01/KC)

Post Views: 39
Tags: digugat menteri rp1 triliun susi

Continue Reading

Previous: Forum Tapanuli: Kesederhanaan Pernikahan Keluarga Jokowi bagian Revolusi Mental
Next: Rumah Kadis Pengairan Aceh Dilempar Granat

Related Stories

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT
2 min read
  • Medan
  • Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT

5 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

10 Februari 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.