Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin. (Foto: LintasMedan/dok)
Medan, 29/9 (LintasMedan) – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin melarang aparatur sipil negara (ASN) di provinsi itu ini menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari postingan peserta Pemilu 2024 di media sosial (medsos).
“Posisi ASN memang harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu maupun kepentingan apa pun,” katanya kepada pers di Medan, Jumat (29/9).
Disebutkannya, larangan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB itu berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (“share”), menyukai (“like”), hingga bergabung atau “follow” akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Pj. Gubenur Sumut menyatakan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan aturan itu melalui berbagai sarana komunikasi termasuk grup WhatsApp ASN di lingkungan Pemprov Sumut.
“Sudah, sudah kita sosialisasikan larangan itu. Lalu kita awasi agar kenetralan ASN terjaga,” sebutnya.
Hassanudin menilai larangan kepada ASN untuk menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari media sosial peserta pemilu pada masa kampanye dapat menciptakan pemilihan umum yang damai.
Ia menegaskan bagi ASN yang melanggar dan terbukti tidak netral dalam pemilu dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semuanya sudah diatur, ada mekanisme yang mengaturnya itu,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu maupun kepentingan apa pun.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) SumutSafruddin mengatakan ASN pada ketentuannya tidak diperbolehkan untuk berpolitik praktis.
“ASN kan memiliki hak suara, cuman enggak boleh berpolitik praktis. Artinya, ASN tidak boleh jadi alat politik untuk kelompok tertentu,” ujar Safruddin. (LMC-02)
