Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Sumut
  • Masyarakat Tidak Dapat Formulir Pemberitahuan Memilih Tetap Bisa Nyoblos, Ini Syaratnya!
  • Sumut

Masyarakat Tidak Dapat Formulir Pemberitahuan Memilih Tetap Bisa Nyoblos, Ini Syaratnya!

Lintas Medan 7 Februari 2024 1 min read

Madina, 7/2 (LintasMedan) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Ikshan mengatakan, masyarakat tetap bisa menggunakan hak suaranya kendati tidak mendapatkan formulir pemberitahuan memilih (C6).

Namun sebutnya, ada satu syarat yang harus dibawa, yakni identitas diri berupa e-KTP, agar dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempatnya berdomisili, sesuai dengan alamat di e-KTP.

“Masyarakat yang sudah punya hak memilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb tapi memiliki e-KTP, bisa memilih di TPS domisili e-KTP nya, sebagai pemilih khusus (DPK). Waktunya pukul 12:00 – 13:00 Wib, dan juga dengan melihat ketersediaan surat suara,” kata Ikshan, Selasa (6/2).

Sementara dikatakannya, formulir pemberitahuan memilih ini telah disalurkan ke desa-desa melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke PPS. Dan dari PPS selanjutnya ke KPPS yang nantinya akan dibagikan ke pemilih tiga hari sebelum hari pemilihan (14 Februari).

“Untuk ketersediaan formulir pemberitahuan memilih ini cukup, karena dicetak sesuai dengan jumlah DPT,” jelasnya.

Dan Dia pun meminta kepada masyarakat pemilih yang namanya ada di DPT namun belum juga mendapatkan formulir pemberitahuan agar nantinya segera memberitahukannya ke PPS setempat.(LmC-04)

Post Views: 101

Continue Reading

Previous: Aula Baru Kantor Bupati Madina Bisa Tampung 300 Peserta Rapat
Next: F1 Powerboat kembali Digelar, Pemprov Sumut Optimis kembali Dongkrak Ekonomi Lokal

Related Stories

Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Panyabungan Hadiri Gerakan Anti Narkoba dan Forum CJS
1 min read
  • Sumut

Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Panyabungan Hadiri Gerakan Anti Narkoba dan Forum CJS

23 Oktober 2026
Usai Hari Santri, Kalapas Bahtiar Hadiri Pemusnahan BB 50 Perkara di Kejari Madina
1 min read
  • Sumut

Usai Hari Santri, Kalapas Bahtiar Hadiri Pemusnahan BB 50 Perkara di Kejari Madina

22 Oktober 2026
Dugaan Pemerasan Pelaku PETI di Madina, Oknum Timsus Jadi Sorotan
2 min read
  • Sumut

Dugaan Pemerasan Pelaku PETI di Madina, Oknum Timsus Jadi Sorotan

17 Oktober 2026

You may have missed

Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Panyabungan Hadiri Gerakan Anti Narkoba dan Forum CJS
1 min read
  • Sumut

Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Panyabungan Hadiri Gerakan Anti Narkoba dan Forum CJS

23 Oktober 2026
Usai Hari Santri, Kalapas Bahtiar Hadiri Pemusnahan BB 50 Perkara di Kejari Madina
1 min read
  • Sumut

Usai Hari Santri, Kalapas Bahtiar Hadiri Pemusnahan BB 50 Perkara di Kejari Madina

22 Oktober 2026
Dugaan Pemerasan Pelaku PETI di Madina, Oknum Timsus Jadi Sorotan
2 min read
  • Sumut

Dugaan Pemerasan Pelaku PETI di Madina, Oknum Timsus Jadi Sorotan

17 Oktober 2026
Hari Libur, Plt Kadis DLH Madina Sidak Kondisi TPA Panyabungan Barat
2 min read
  • Sumut

Hari Libur, Plt Kadis DLH Madina Sidak Kondisi TPA Panyabungan Barat

17 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.