Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan-Pemkab Deli Serdang Bahas Rencana Pemasangan Pilar Batas Daerah
  • Medan

Pemko Medan-Pemkab Deli Serdang Bahas Rencana Pemasangan Pilar Batas Daerah

Lintas Medan 17 April 2025 2 min read

Medan, 17/4 (LintasMedan) – Guna mendapatkan kepastian batas wilayah bagi kedua daerah, Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang membahas rencana pemasangan pilar batas daerah. Pilar batas daerah tersebut rencananya akan di pasang di 26 Titik Kartometrik (TK).

Hal tersebut diungkapkan dalam rapat yang di pimpin Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo di Aula Cendana Lantai 2 Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (17/4/2025).

Hadir mewakili Pemko Medan dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M. Sofyan, Kabag Tapem Setda Kota Medan Andrew Fransiska Ayu beserta jajaran.

Saat membuka rapat, Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo mengatakan pemasangan pilar batas daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian batas wilayah sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dalam pelayanan.

“Ini menjadi kewajiban kita untuk mengetahui batas teritorial dalam melayani masyarakat agar tidak tumpang tindih dari segi kebijakan dan pelayanan sehingga masyarakat mendapat kepastian,”kata Lom Lom Suwondo.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M. Sofyan menyambut baik dengan adanya pertemuan ini. Menurutnya, pemasangan pilar batas daerah ini sangat penting untuk mengetahui batas wilayah secara administratif.

“Kami menyambut baik dan mendukung, sebab ini merupakan bentuk kepastian pelayanan kepada masyarakat Deli Serdang dan juga Kota Medan,”kata M. Sofyan.

Masih dikatakan M. Sofyan, bila merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No 96 tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan, maka sudah jelas diatur titik koordinat kedua wilayah. Namun apabila adanya perubahan, M. Sofyan menyarankan untuk menunggu terbitnya peraturan terbaru.

“Kita masih menunggu terbitnya Permendagri terbaru, hasil dari revisi Permendagri no 96 tahun 2022, sebab tujuan dari ini semua ialah sinkronisasi”ujar M. Sofyan.

Sebagai informasi 26 Titik Kartometrik yang telah disepakati tersebut terletak di 11 Kecamatan dan 21 Kelurahan di Kota Medan. Sedangkan untuk Kabupaten Deli Serdang sendiri terletak di 5 Kecamatan dan 18 Desa.

Nantinya setelah pembahasan dalam rapat ini selanjutnya tim penegasan batas daerah akan meninjau langsung ke titik lokasi yang telah disepakati bersama.(LMC-02)

Post Views: 105

Continue Reading

Previous: Pengamat Olahraga: Ketua KONI Sumut Harus Mampu Bersinergi dengan Kalangan Legislatif
Next: Rico Waas Berharap Regrouping SDN Hasilkan Pendidikan Berkualitas

Related Stories

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan
1 min read
  • Medan

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan

1 Oktober 2026
Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan
2 min read
  • Medan
  • Sports

Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan

30 September 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran

5 Oktober 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset

3 Oktober 2026
Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara
1 min read
  • Sumut

Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara

2 Oktober 2026
Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.