Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Guru Merasa Tidak Adil, FGBSU Minta Pemko Cabut Perwal No.1/2023
  • Medan

Guru Merasa Tidak Adil, FGBSU Minta Pemko Cabut Perwal No.1/2023

Lintas Medan 26 Agustus 2025 3 min read

Medan, 26/8 (LintasMedan)- Dewan Pimpinan Pusat Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (DPP FGBSU) menuntut Pemko Medan agar Perwal No.1 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang dinilai merugikan para guru PNS tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan dicabut.

“Kalau Perwal yang sudah mengusik rasa keadilan di kalangan guru di Medan ini tidak bisa dicabut, kami dari FGBSU yang merupakan organisasi bernaungnya para guru PNS, minta Perwal itu segera dicabut atau direvisi oleh Pemko Medan,” tegas Sekjen DPP FGBSU Welarahman di DPRD Medan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, BKAD Kota Medan, BKPSDM Medan dan para guru, Selasa (26/8).

Meradangnya para guru tersebut sehingga meminta Pemko mencabut atau merevisi perwal, berawal dari pemberian TPP yang merunut kepada Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2023, No.14 Tahun 2024, No.11 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan itu, para guru PNS SMP yang gaji pokoknya bersumber dari APBD Kota Medan, tidak bisa lagi mendapatkan uang tambahan yakni, 50 persen dari TPG nya untuk tambahan THR dan 5 persen TPGnya untuk gaji 13 Tahun 2023. Lalu, 100 persen dari TPGnya tambahan THR 100 persen dari TPG nya gaji 13 Tahun 2024, 100 persen TPGnya untuk tambahan THR dan 100 persen TPGnya untuk tambahan gaji 13 Tahun 2025. Karena Perwal tersebut para guru hanya mendapatkan TPP sebesar Rp220 ribu perbulan.

“Oleh karena itu, kami minta dengan tegas jika Perwal itu masih tetap tidak dicabut atau direvisi, hak-hak guru akan hilang untuk mendapatkan yang lebih besar. Sehingga hak guru oleh karena Rp220 ribu itu, hilanglah Rp4 juta atau Rp5 juta. Oleh karena itu pemberian TPP sebesar Rp220 ribu perbulannya itu, tidak berdasarkan prinsip keadilan. Karena jauh berbeda antara struktural yang ada di sekolah. Seperti Tata Usaha mendapatkan Rp3 juta. Sementara Guru hanya Rp220 ribu perbulan. Itu pun ada pemotongan. Sungguh tidak manusiawi,” jelas Welarahman yang juga guru dan mengajar di SMAN 13 Medan itu.

Welarahman juga minta Pemko Medan agar menghentikan pemberian TPP mulai saat ini, bulan depan, jangan berikan lagi. “Karena TPP itu kami lihat hanya merugikan para guru. Selain itu pemberian Rp220 ribu itu tidak ada landasan ilmiahnya. Jika alasannya, pemberian TPP itu indikatornya adalah kehadiran, kami ingin tahu, seluruh guru di Kota Medan mana data kehadirannya. Demikian juga dengan seluruh pegawai struktural di Kota Medan mana daftar hadirnya. Kenapa TPPnya bisa berbeda jauh dengan para guru yang jam 07.00 WIB sudah masuk di sekolah,” kritik Welarahman.

Sebelumnya, dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Modesta Marpaung, anggota Komisi II DPRD Medan Dr Lily MBA mendukung dilakukan revisi terhadap Perwal yang dinilai sungguh merugikan dan tidak adil bagi para guru PNS SMP tersebut. “Jika selama ini Perwalnya secara umum diberlakukan untuk semua PNS tanpa melihat profesinya, sebaiknya direvisi menjadi khusus untuk profesi guru saja. Sehingga Tamsil bagi guru tidak disamaratakan,” saran politisi PDI Perjuangan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Medan lainnya, Binsar Simarmata menyarankan agar Perwal itu perlu didiskusikan kembali dengan Komisi II DPRD Medan dengan melibatkan Kabag Hukum, bagian ekonomi ada bagian sekretariat dan institusi yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Hal ini dilakukan agar persoalan para guru yang terkait dengan Perwal tersebut menemukan jalan keluarnya yang tidak merugikan para guru.(LMC-02)

Post Views: 59

Continue Reading

Previous: El Barino Desak Satpol PP Tindak Tegas Usaha Pencemaran Limbah B3 di Medan Denai
Next: Wali Kota Medan Apresiasi Revitalisasi Halte MPP, Mudahkan Akses Masyarakat

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani
3 min read
  • Medan

Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani

15 Juni 2026
Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan
3 min read
  • Medan

Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan

11 Juni 2026

You may have missed

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026
HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.