
Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung (kiri) saat menerima perwakilan pengurus Asosiasi Driver Online (ADO) Sumut, di kantor gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Senin (18/12). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 18/12 (LintasMedan) – Asosiasi Driver Online (ADO) Sumatera Utara (Sumut) memastikan jumlah kendaraan roda empat dan roda dua berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) yang beroperasi di Kota Medan saat ini sudah melebihi kuota yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, yakni maksimum sebanyak 3.500 unit.
“Berdasarkan kondisi di lapangan, keberadaan transportasi online di Medan dipastikan lebih dari 3.500 unit,” kata Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Sumut, Herman, di Medan, Senin.
Herman mengungkapkan hal tersebut saat menggelar aksi unjuk rasa bersama ratusan pengemudi transportasi online di depan kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, beberapa saat sebelum perwakilan mereka diterima Wakil Gubernur Sumut, Nurhajizah Marpaung.
Menurutnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 maupun Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang kuota angkutan sewa khusus tidak dalam trayek tersebut bisa menjadi salah satu sumber masalah apabila tidak mengedepankan rasa keadilan.
“Kami merasa telah menjadi korban dari regulasi, baik Permenhub No 26/2017 maupun Permenhub No 108/2017. Di lapangan, kami dianggap transportasi ilegal, mendapat intimidasi. Padahal kami membayar pajak dan memilik SIM,” ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, juga harus melakukan pengawasan kepada perusahaan teknologi penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) agar bisa membatasi sesuai dengan kuota yang ditetapkan Kemenhub.
Pihaknya juga minta Pemerintah memberi sanksi tegas terhadap aplikator yang terbukti melakukan tindakan sepihak atau aturan yang bisa merugikan para pengemudi transportasi online, termasuk dalam penetapan tarif.
Aplikator, kata dia, harus diawasi ruang geraknya dalam menjalankan bisnis untuk angkutan sewa khusus online sehingga tidak merugikan para mitranya.
Untuk mendukung iklim usaha jasa transportasi berbasis aplikasi online agar benar-benar kondusif, menurut Herman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersama DPRD setempat perlu menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang didalamnya mengatur tentang taksi “online” yang saat ini sudah berkembang di Indonesia.
Menanggapi aspirasi para supir yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online itu, Wagub Sumut Nurhajizah Marpaung berjanji akan meneruskan aspirasi dan masukan tersebut ke instansi terkait di tingkat Pemerintah Pusat terkait.
Terkait dengan wacana penerbitan Perda mengenai kuota angkutan online, menurut dia, usulan tersebut saat ini tidak bisa direalisasikan karena belum ada aturan diatasnya yang mengatur, termasuk mengenai transportasi roda dua berbasis aplikasi online. (LMC-03)