
Ilustrasi
Madina, 23/4 (LintasMedan) – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial AN ,41 terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh seorang wanita AU,26 warga Desa Pidoli Lombang, Panyabungan.
AN dilaporkan ke Polres Madina, atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Gunungtua Panggorengan, Panyabungan, pada Kamis (21/4) lalu, sekira pukul 11.30 Wib.
Laporan itu bernomor: LP/B/111/IV/2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tertanggal 21 April 2022.
AN diduga telah memukul AU hingga terjatuh dan mengakibatkan lebam-lebam di sebagian tubuh AU..
Dalam laporan itu diterangkan, uraian singkat dugaan penganiayaan dimana AN, diduga memukul pelapor AU dengan menggunakan tangan pelapor, kemudian mengakibatkan pelapor terjatuh dan mengalami luka lebam pada wajah, luka lebam pada tangan kiri dan luka lebam pada kaki kanan.
Atas perbuataan tersebut pun pelapor merasa tidak senang, dan kemudian melaporkannya ke Polres Madina.
Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul AS, ketika dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan.
Senada dengan Kapolres Madina, Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto juga membenarkan laporan itu.
“Benar kita ada menerima laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Madina. Dan kasusnya saat ini masih kita proses,” kata Edi. Hingga berita ini dimuat, keterangan dari korban maupun pelaku belum diperoleh.(LMC-04).