
Medan, 13/6 (LintasMedan) – Anggota Komisi B DPRD Kota Medan Surianto mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berencana menerapkan lima hari sekolah per minggu mulai tahun ajaran baru 2017.
“Rencana Pemerintah menerapkan lima hari sekolah per minggu sangat baik, terutama jika ditinjau dari sisi dan manfaat pentingnya menambah rentang waktu kumpul anak dengan keluarga,” katanya kepada pers, di Medan, Selasa (13/6).
Ia menjelaskan, “quality time” adalah menyediakan waktu bersama seluruh anggota keluarga yaitu menghabiskan waktu bersama-sama orang tua dengan anak dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Sedangkan hakikat dari “quality time” adalah memenuhi semua kebutuhan anak sehingga saat anak berada di luar rumah akan selalu rindu untuk pulang berjumpa orang tua.
Menurut dia, ada beberapa sisi positif apabila kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan diterapkan dalam sistem pendidikan di Tanah Air, antara lain kontrol pada anak lebih terjamin, khususnya mereka yang tinggal di wilayah perkotaan.
Selain itu, dengan diliburkannya hari Sabtu dan Minggu, maka dengan waktu belajar lima hari di sekolah ke depan memungkinkan waktu belajar untuk penguatan pendidikan karakter dan implementasi manajemen berbasis sekolah.
“Program sekolah lima hari juga menguatkan pada anak dalam penyaluran minat dan bakat. Bagi sebagian besar guru, program ini efektif memenuhi beban mengajar minimal,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Terkait dengan rencana penerapan sekolah lima hari, pria yang akrab disapa ‘Butong’ ini, meminta masing-masing pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk melengkapi fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan para peserta didik.
Kebutuhan tersebut, di antaranya meliputi penambahan ruang kelas dan menambah jumlah guru pemegang sertifikasi.
Dengan demikian, kata Surianto, guru akan lebih fokus, disiplin dan mematuhi peraturan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pendidik.
Dia juga mengingatkan Dinas Pendidikan Kota Medan agar lebih peduli terhadap nasib guru di wilayah tersebut, karena masih banyak guru yang menerima gaji maupun honor yang diterima guru masih di bawah standar upah minimum yang berlaku. (LMC-04)