Ilustrasi: Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 16/1 (LintasMedan) – Beberapa anggota DPRD Kota Medan mengaku kesal lantaran rapat paripurna dengan agenda pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) terpaksa ditunda dengan alasan pemerintah kota (Pemko) setempat belum menetapkan para pejabat baru di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Harusnya pembahasan program pembentukan peraturan daerah segera dikebut agar semuanya berjalan sesuai dengan yang direncanakan,” Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Herri Zulkarnain Hutajulu, di Medan, Senin.
Padahal, menurut dia, Propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk Peraturan daerah.
Selain itu, keberadaan Propemperda dapat membantu meminimalisir persoalan tumpang tindih, saling bertentangan antara Perda yang satu dan lainnya, antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menciptakan efesiensi dalam pembentukan peraturan daerah.
Karenanya, kata dia, pembahasan dan penetapan Propemperda memegang peranan sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Sementara itu, anggota Fraksi PKS DPRD Medan Rajuddin Sagala menyesalkan tertundanya rapat paripurna Propemperda yang semula dijadwalkan pada Senin (16/1).
“Inikan harus segera dibahas. Kalau ditunda begini semua program dan kegiatan akan stagnan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perda merupakan peraturan perundang-undangan didaerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 ayat (6) UUD 1945, serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah.
Hal tersebut, kata Rajuddin, bertujuan untuk mensejahterakan serta memberi perlindungan hukum bagi masyarakat di daerah. (LMC-02)
