
Medan, 6/7 (LintasMedan) – Ir Juliski Simorangkir MM resmi memimpin DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) Sumut periode 2016-2021. Hal ini sesuai dengan SK (Surat Keputusan) DPN (Dewan Pimpinan Nasional) PKPI Nomor: 006/KEP/DPN PKP IND/I/2017 tanggal 23 Januari 2017 yang ditandatangani Prof DR AM Hendropriyono ST SH MH selaku Ketua Umum bersama Dr Imam Anshori Saleh SH MHum selaku Sekjen (Sekretaris Jenderal).
Dengan keluarnya SK DPN PKPI tersebut, tidak ada lagi dualisme kepengurusan PKPI di seluruh Indonesia, baik di pusat maupun provinsi, sebab SK di bawah kepemimpinan Hendropriyono dan Imam Anshori Saleh tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Dengan demikian tidak ada lagi istilah PKPI dualisme kepemimpinan. Keputusan itu sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M. HH. -29.AH.11.01 tahun 2016, tanggal 9 Desember 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional PKPI Periode 2016-2017,” kata Juliski kepada wartawan, Senin.
Berkaitan dengan itu, katanya, sejak ditetapkannya SK Menteri Hukum dan HAM itu, maka seluruh SK tentang susunan personalia yang ada sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Adapun Susunan personalia DPP PKPI Sumut masa bakti 2016-2021 ini terdiri dari Ir Juliski Simorangkir MM sebagai ketua, Robby Agusman Harahap SH sebagai Wakil Ketua I, Dr Togu Harlen Lumban Raja SE MSi sebagai Wakil Ketua II. Sabaruddin SE sebagai Sekretaris, Okto Jeffri Hutapea sebagai Wakil Sekretaris I, Herbert Napitupulu SE sebagai Wakil Sekretaris II, Ir Robert Hutabarat SE sebagai Bendahara, Royana Marpaung SE sebagai Wakil Bendahara I dan Maria Sinaga sebagai Wakil Bendahara II.
Sementara susunan juga terdiri dari biro-biro.(LMC/rel)
