
Medan, 11/6 (LintasMedan) – Anggota DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution meminta para camat di ibu kota Provinsi Sumatera utara itu agar mengedepankan objektivitas dalam mencopot kepala lingkungan (kepling) dan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
“Saya mendukung sikap tegas pemecatan setiap aparat pemerintahan, termasuk kepling, tetapi alasan pemecatan harus objektif, mendasar, dan mengikuti prosedur pemberian surat peringatan pertama hingga terakhir,” katanya di Medan, Jumat (11/6).
Mulia menyatakan hal tersebut terkait adanya oknum Kepling di Kelurahan Sidorame Barat dipecat begitu saja melalui Surat Pemberhentian No.800/664 tanggal 31 Mei 2021 ditandatangani Camat Medan Perjuangan Afrizal.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan ini mengungkapkan bahwa oknum kepling itu mengaku dipecat oleh camat tanpa menerima surat peringatan, walaupun proses pemberhentian kepling diatur dalam Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017.
Padahal, lanjutnya, oknum kepling tersebut juga sudah melakukan tugasnya sesuai dengan instruksi Lurah Sidorame Barat, yakni memastikan masalah sampah di wilayahnya harus terselesaikan setiap hari.
“Pemecatan oknum kepling ini, kami duga seperti gunung es. Dipecat, baik itu atas tindakan pribadi camat maupun atas rekomendasi atau laporan dari lurah,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Sebagaimana diketahui, Kota Medan dengan luas wilayah 26.510 hektare, saat ini memiliki 2.000 orang kepala lingkungan yang tersebar di 152 kelurahan dari 21 kecamatan. (LMC-02)
