Medan, 5/5 (LintasMedan) – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Anwar Sani Tarigan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, di kediamannya, Rabu (5/5).
Ia diduga terlibat kasus korupsi dana perluasan sawah atau cetak sawah Tahun Anggaran (TA) 2011 di Kabupaten Dairi.
“Anwar Sani Tarigan dilakukan penangkapan oleh tim Kejari Dairi di kediamannya. Penangkapan dan penahanan Anwar Sani Tarigan setelah adanya penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Rabu 5 Mei 2021.
Sumanggar mengatakan, majelis hakim yang menangani atau menyidangkan perkara korupsi yang sedang bergulir, mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa AST. “Berdasarkan penetapan itu, AST yang awalnya tidak dilakukan penahanan akhirnya ditangkap dan ditahan,” sebutnya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, disebutkan terdakwa Anwar Sani Tarigan pada rentang waktu antara 20 Oktober hingga 23 November 2014, diduga melakukan perbuatan memperkaya diri.Kegiatan bertempat di Desa Simungun, Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumut, dilakukan bersama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (berkas terpisah).”Melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” urai JPU.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Anwar Sani Tarigan pada Tahun Anggaran 2011. Yakni mendapatkan dana perluasan sawah atau cetak sawah, yang dananya bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar Rp 750.000.000.Pelaksanaan kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 66/Permentan/OT.140/12/2010 tanggal 29 Desember 2010. Yaitu tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011.
Akibat perbuatan terdakwa Anwar Sani Tarigan secara bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinagayang menggunakan dana di luar RUKK negara dirugikan sebesar Rp 567.978.000. Di mana terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas 100 Ha.
“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” papar JPU David Pangaribuan pada sidang sebelumnya.(LMC-06)