Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Bangunan Gedung Kejari Roboh, Pemko Medan Putus Kontrak Pemborong
  • Medan

Bangunan Gedung Kejari Roboh, Pemko Medan Putus Kontrak Pemborong

Lintas Medan 21 November 2022 2 min read

Walikota Medan Bobby Nasution saat meninjau bagian bangunan gedung Kejari yang roboh.(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 21/11 (LintasMedan) – Pasca robohnya gedung kantor Kejari Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution langsung menginstruksikan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas. Sebab, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, bangunan gedung yang roboh tersebut terbukti melanggar dan menyimpang dari spek yang telah disepakati dalam kontrak.

Instruksi walikota langsung ditindaklanjuti Dinas PKP2R Kota Medan. Selain memutus kontrak, pelaksana pengerjaan (kontraktor) juga harus mengembalikan down payment (DP) pembangunan proyek serta denda keterlambatan. Di samping itu juga, perusahaannya masuk daftar hitam (blacklist).

“Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, kontraknya kita putus. Kemudian nilai bangunan yang telah dibangun kita nilai nol atau loss. Kemudian, kontraktornya juga kita wajibkan membayar dan mengembalikan DP,” kata Kadis PKP2R Endar Sutan Lubis ketika dikonfirmasi di Medan Club, Senin (21/11).

Dikatakan Endar, tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebab, jelasnya, orang nomor satu di Pemko Medan ini telah meninjau langsung bangunan yang roboh tersebut. “Saat peninjauan itu, Pak Wali langsung menegaskan untuk menindak kontraktornya,” jelasnya.

Selain memutus kontrak, ungkap Endar, kontraktornya juga diwajibkan mengembalikan DP sebesar 30 persen dan penagihan termin satu sebesar 20 persen. Uang tersebut, imbuhnya, dikembalikan ke kas Pemko Medan. Dampak pemutusan komntrak yang dilakukan, tegasnya, kontraktor juga dikenakan denda keterlambatan maksimun sebesar Rp.90 juta rupiah.

“Pengembalian DP dan termin satu sebesar Rp. 1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan kontraktor, Jumat (18/11) kemarin. Jadi, total uang yang telah dikembalikan kontraktor ke kas Pemko Medan sebesar Rp. 1,4 miliar,” paparnya.

Selain itu, Endar menambahkan, kontraktor juga mendapatkan sanksi lainnya sesuai dengan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa yakni perusahaannya masuk daftar hitam (blacklist). “Mereka (kontraktor) juga diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh tersebut sampai nol atau rata kembali. Sebab, itu masih merupakan tanggung jawab mereka,” terangnya.

Terkait peristiwa tersebut, Endar mengingatkan kepada seluruh kontraktor atau rekanan yang bermitra dengan Pemko Medan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. Artinya, tegasnya, jangan coba untuk bermain-main dengan spek yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Untuk itu, kita berharap semua kontraktor harus profesional dalam melaksanakan pekerjaan. Disamping itu dalam proses pengadaan barang dan jasa atau lelang, mereka juga harus menyampaikan dokumen usahanya sebagai bahan pendukung. Apabila ditemukan rekanan yang melanggar atau menyimpang dari kontrak, pasti kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.(LMC-02)

 

 

Post Views: 122

Continue Reading

Previous: Gubernur Sumut Dijadwalkan Buka PORPAMNAS VII
Next: Buka Konsultasi Publik RUPM, Sekda: Pertahankan Pertumbuhan Ekonomi

Related Stories

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara
2 min read
  • Medan

Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara

30 Agustus 2026

You may have missed

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030
1 min read
  • Sumut

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030

2 September 2026
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.