

Medan, 22/1 (LintasMedan) – Dinas Perkebunan Sumatera Utara mengakui tidak mampu mempertahankan aset berupa lahan yang dikelola instansi itu hingga banyak yang diserobot masyarakat.
“Kami tidak mampu mempertahankan sejumlah lahan perkebunan yang telah banyak digarap mayarakat di sejumlah daerah,” kata Kepala Dinas Perkebunan Sumut Herawati, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Sumut di ruang komisi C, Senin.
Herawati mengatakan, selain tidak memiliki alas hak yang kuat dalam mempertahankan aset itu, pihaknya juga kerap kali mendapat ancaman di lapangan. “Tak jarang petugas Dinas Perkebunan di lapangan harus berhadapan dengan ancaman golok dan balok,” ucapnya.
Herawati memaparkan sejumlah lahan yang telah diserobot warga tersebut antara lain, perkebunan kemiri seluas 10 Ha di Tanah Karo. Kini luas lahan kemiri tersebut hanya tinggal 5 Ha lagi yang mampu dikelola Dinas Perkebunan. “Itupun tidak lagi efisien untuk dilanjutkan karena lokasi yang tersisa bukan di lahan-lahan yang datar dan sulit dijangkau,” ujarnya.
Selain di Tanah Karo, penyerobotan lahan perkebunan juga terjadi di Tanjung Beringin Padang awas berupa tanaman kakau, kemudian di Pulau Pandan Tapanuli Tengah.
Pihak Dinas Perkebunan Sumut, kata Herawati sudah pernah melayangkan surat yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut ke Kepala Desa, namun soal alas hak kembali dipertanyakan. “Kami juga sudah pernah melayangkan surat ke DPRD Sumut terkait masalah ini,” kata Herawati.
Pada kesempatan itu Herawati menambahkan pihaknya selama ini mampu memberi PAD maksimal bahkan melampaui target.
Dari luas kebun 83 hektar pada 2017 pihaknya menghasilkan PAD senilai Rp 898 juta dari target yang ditetapkan Rp 782 juta. Sedangkan tahun 2018 ini pihaknya menargetkan PAD Rp 795 juta.
“Kalau melihat areal lahannya dari sekitar 83 hektar yang berada di 9 lokasi di Sumut, 65 persennya merupakan tanaman tua , jadi jumlah itu sudah sangat rasional,” katanya.
Dalam RDP tersebut Pansus PAD merekomendasikan perkebunan di Sumut perlu dikelola pihak ketiga agar potensi PAD dari sektor tersebut bisa lebih maksimal.
“Pendapatan dari sektor perkebunan dalam tiga tahun terakhir ini minim dan stagnan, tidak sampai Rp 1 miliar per tahun,” kataanggota Pansus, Hanafiah Harahap.
Hal senada disampaikan anggota Pansus lainnya, Zeira Salim Ritonga. Menurutnya, Dinas Perkebunan Sumut tidak mampu menggali Sumber PAD yang ada, sehingga banyak lahan terbengkalai dan digarap oleh masyarakat.
“Kita meminta ada langkah konkret untuk menyelamatkan sumber PAD yang terdiri dari tanaman sawit, karet dan kakao,” ujarnya.
Dikatakan Zeira, karena banyaknya aset Dinas Perkebunan yang digarap masyarakat maka Pemerintah Provinsi diminta mengambil langkah-langkah pengamanan aset tersebut agar dapat diselamatkan.
Pansus akan menyampaikan hal ini dalam rapat paripurna dewan agar fraksi-fraksi di DPRD Sumut memberikan sikap atas persoalan tersebut.(LMC-02)