
Madina, 12/12 (LintasMedan) – Komisioner Bawaslu Mandailing Natal (Madina), Ali Aga Hasibuan SH, mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember lalu.
“Sampai saat ini kita tidak ada menerima laporan maupun temuan terkait pelanggaran prokes. Masyarakat pada patuh semuanya,” sebut Ali yang membidangi Penanganan Pelanggaran kepada lintasmedan.com, Sabtu (12/12).
Ali pun menyambut baik upaya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Madina yang telah menerapkan aturan protokol kesehatan di setiap TPS pada hari pemungutan suara.
Namun Ali menyebutkan, meski tidak ditemukan pelanggaran prokes, di hari pemungutan suara itu pihaknya menemukan adanya pelanggaran penggunaan hak pilih. Kecurigaan itu muncul dikarenakan partisipasi pemilih mencapai 100 persen.
“Ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain di Desa Huta Tinggi, Panyabungan Timur. Orang tersebut sudah meninggal. Jadi kita rekomendasikan pemilihan suara ulang. Untuk pelanggaran – pelanggaran lain masih kita telusuri,” ujarnya.
Panwas Kecamatan yang telah mengkaji temuan itu merekomendasikan temuan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diteruskan ke KPU. KPU menanggapi hal ini, pemilihan suara ulang pun akan dilaksanakan pada Minggu (13/12).
“Tidak ada persoalan, pada prinsipnya kita laksanakan,” sebut Ketua KPUD Madina Fadhillah Syarief menanggapi permasalahan tersebut.
Fadhillah berharap proses pemungutan suara ulang itu nantinya bisa cepat terselesaikan termasuk melakukan perbaikan dan rekap di hari yang sama. Sementara untuk petugas KPPS, Ia menyebutkan akan dimintai klarifikasi usai pemilihan suara ulang.(LMC/irwan arifianto)
