
Medan, 23/1 (LintasMedan) – PT Promedia Teknologi Indonesia menyatakan siap menjalin kemitraan saling menguntungkan dengan sejumlah perusahaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers, termasuk di Sumatera Utara (Sumut).
“Bagi perusahaan media yang ingin bergabung menjadi mitra Promedia Teknologi Indonesia tidak ada dikenakan biaya dan tidak ada syarat wajib verifikasi administrasi maupun faktual dari Dewan Pers,” kata Chief Executive Officer (CEO) PT Promedia Teknologi Indonesia Agus Sulistriyono di Medan, Kamis (23/1).
Agus menekankan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam acara “Mediapreneur Talks” bertajuk Jurnalisme Berkualitas dan Berkelanjutan yang digelar PT Promedia Teknologi Indonesia dalam rangka menciptakan ekosistem media online independen terbesar se-Indonesia.
Disebutkannya, syarat menjadi mitra Promedia Teknologi Indonesia yakni, memiliki tim beranggotakan tiga orang yang terdiri dari satu pemimpin redaksi dan dua editor.
Setiap anggota tim, lanjut dia, memiliki pengalaman minimal satu tahun di bidang jurnalisme atau menulis, serta melampirkan dokumen berisi profil singkat atau curriculum vitae terbaru dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB
“Satu hal yang tidak kalah penting di balik persyaratan tersebut adalah bercita-cita menjadi pengusaha media online profesional,” ujarnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, Promedia Teknologi Indonesia adalah perusahaan jasa yang bergerak dalam bidang penyediaan teknologi, infrastruktur, monetasi dan strategi mengelola media online secara profesional.
Sebagai perusahaan dengan pengalaman dan sumber daya yang profesional, kata dia, Promedia Teknologi Indonesia telah menjadi pionir dalam mengembangkan ekosistem media digital di Indonesia.
Pola kemitraan yang dibangun Promedia Teknologi Indonesia, sebut dia, bertujuan untuk menciptakan ekosistem media online independen terbesar se-Indonesia.
Sebagai perusahaan dengan pengalaman dan sumber daya yang profesional, menurut pria yang akrab disapa Azoelis ini, Promedia Teknologi Indonesia telah menjadi pionir dalam mengembangkan ekosistem media digital di Indonesia.
Perusahaan yang didirikan tahun 2021 oleh para mantan jurnalis itu, katanya, telah berhasil mengintegrasikan berbagai platform media online dan menciptakan saling keterhubungan yang luas.
Terobosan yang dilakukan jajaran Promedia Teknologi Indonesia tersebut memungkinkan para pengusaha media digital untuk berkembang dan bersaing secara efektif dalam era digital.
Kegiatan jurnalistik
Sebagai informasi, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam kesempatan terpisah di Jakarta, beberapa waktu lalu kembali menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pers, setiap perusahaan pers yang berbadan hukum di Indonesia dan secara rutin melakukan kegiatan jurnalistik, sudah dapat dianggap sebagai perusahaan pers, meskipun mereka belum terdaftar di Dewan Pers.
“Pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers berbeda dengan pendaftaran dan bersifat sukarela atas inisiatif perusahaan pers sendiri,” ujar dia.
Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan media untuk diverifikasi demi menjalin kerja sama dengan institusi pemerintah.
Ini menandakan bahwa keberadaan perusahaan media yang sah dan aktif tidak tergantung pada status verifikasi dari Dewan Pers.
Ninik menjelaskan bahwa tujuan utama dari pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers adalah untuk mendukung perkembangan industri pers nasional agar lebih profesional, sehat, dan independen, bukan sebagai syarat legalitas bagi operasional media.
Dengan kata lain, proses verifikasi yang dilakukan Dewan Pers lebih bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan standar pers di Indonesia, bukan untuk membatasi akses perusahaan media.
Dewan Pers menekankan bahwa mereka tidak dapat memaksa perusahaan media untuk melakukan verifikasi jika perusahaan tersebut tidak berinisiatif untuk melakukannya.
Hal ini memberikan ruang bagi perusahaan media untuk menilai kebutuhan mereka sendiri dalam rangka meningkatkan kualitas jurnalistik yang mereka sajikan. (LMC-01)