Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DLH Sumut Diminta Tegas Soal Limbah PT Allegrindo
  • Medan

DLH Sumut Diminta Tegas Soal Limbah PT Allegrindo

Lintas Medan 4 Agustus 2019 2 min read

Zeira Salim Ritonga. (Foto: LintasMedan/dok)

Zeira Salim Ritonga. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 5/8 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut bersikap tegas mengawasi pengelolaan limbah cair perusahaan peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kabupaten Simalungun.

“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut tidak boleh melakukan pembiaran jika PT Allegrindo Nusantara terbukti mencemarkan air Danau Toba,” kata anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada pers di Medan, Minggu.

Menurut dia, sistem dan proses pengelolaan limbah PT Allegrindo Nusantara perlu dikaji secara mendalam serta selanjutnya diawasi secara ketat oleh DLH Sumut, karena tidak tertutup kemungkinan keberadaan peternakan babi milik perusahaan tersebut turut memperparah tingkat pencemaran air Danau Toba.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungapkan pengalamannya ketika bersama sesama rekannya di Komisi D DPRD Sumut meninjau langsung lokasi usaha PT Allegrindo.

Dari hasil peninjauan tersebut, ia meragukan PT Allegrindo Nusantara mengelola limbah cair sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, kata dia, sejumlah warga sekitar mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari lokasi peternakan babi tersebut.

Karena itu, Zeira menegaskan sangat mendukung rencana Pemerintah untuk menutup seluruh “korporasi” atau perusahaan yang terbukti merusak ekosistem dan mencemarkan air Danau Toba.

Menanggapi pernyataan pihak manajemen PT Allegrindo yang bersedia memindahkan lokasi peternakannya dari kawasan Danau Toba asalkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersedia menyediakan lahan baru, Zeira menilai permintaan perusahaan itu sangat tidak relevan.

“Solusi yang disampaikan pihak PT Allegrindo tersebut bukan sebuah “bargaining” yang tepat dan dipastikan tidak akan diakomodir oleh Pemerintah, sebab PT Allegrindo bukan perusahaan milik pemerintah dan juga bukan pemilik Danau Toba,” ujarnya.

Dikatakannya, penanganan masalah pencemaran lingkungan dan relokasi peternakan babi milik PT Allegrindo di sekitar Danau Toba merupakan dua hal yang berbeda.

Seharusnya, kata Zeira, Kepala BLH Sumut Binsar Situmorang mampu memberikan laporan dan masukan secara transparan kepada Gubernur Sumut mengenai kasus pencemaran air Danau Toba, termasuk kasus pelanggaran lingkungan hidup yang diduga melibatkan PT Allegrindo Nusantara.

Sebagaimana diketahui, Danau Toba telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Pemprov Sumut hingga saat ini sedang berjuang agar Danau Toba masuk menjadi UNESCO Global Geopark (UGG).

Beberapa waktu lalu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pernah menyebut bahwa limbah telah membuat air Danau Toba tercemar.

“Lingkungan itu prioritas. Tidak akan orang mau datang kalau tempatnya kotor dan bau, termasuk limbah yang mengganggu Danau Toba,” tuturnya.

Ada beberapa wilayah di Danau Toba yang sudah tercemar, yaitu Ajibata di Kabupaten Toba Samosir, Tigaras dan Haranggaol (Simalungun).

Sejumlah keramba jaring apung yang hingga kini masih banyak tersebar di perairan Danau Toba dilaporkan bukan faktor utama penyebab pencemaran, melainkan masih ada limbah hotel dan ternak babi yang diduga turut menjadi penyebab tercemarnya air di danau vulkanik tersebut. (LMC-02)

Post Views: 132
Tags: blh sumut diminta limbah PT Allegrindo Nusantara tegas

Continue Reading

Previous: Ribuan Warga Antusias Saksikan Karnaval Budaya di Medan
Next: Eldin Ucapkan Terima Kasih Festival Pesona Lokal Sukses

Related Stories

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara
2 min read
  • Medan

Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara

30 Agustus 2026

You may have missed

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi
1 min read
  • Sumut

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi

7 September 2026
Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030
1 min read
  • Sumut

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030

2 September 2026
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.