Sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sumut mendaftar untuk cek urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut di aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (25/11). (Foto: LintasMedan/ist)
Sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sumut mendaftar untuk cek urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut di aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (25/11). (Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 25/11 (LintasMedan) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Medan, Senin, melakukan tes urine terhadap 799 pegawai aparatur sipil negara (ASN) pemerintah provinsi (Pemprov) setempat untuk mencegah penyebaran narkoba.
“Proses tes urine dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini narkoba,” kata Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol. Atrial.
Menurut dia, upaya melakukan deteksi dini narkoba terhadap kalangan ASN dari seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut tersebut merupakan inisiatif Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Langkah tersebut, lanjutnya, dilakukan agar lingkup kerja Pemprov Sumut bebas dari peredaran dan penggunaan narkoba.
“Kita mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif Pak Gubernur dalam memberantas narkoba,” ujarnya.
Ia membenarkan bahwa tes urine yang dilakukan terhadap ASN maupun pejabat di lingkungan Pemprov Sumut merupakan salah satu cara yang efektif untuk pemberantasan narkoba, khususnya di lingkungan Pemprov Sumut.
Pemberantasan narkoba, diakuinya, tidak dapat hanya dilakukan oleh BNN, melainkan harus melibatkan semua unsur termasuk Pemprov Sumut.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan narkoba harus diperangi bersama, karena dampaknya sangat buruk, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun di lingkungan kerja.
Orang yang mengonsumsi narkoba, kata dia, cenderung mengabaikan keluarganya.
Begitu juga dalam bekerja, orang yang mengomsumsi narkoba akan cenderung mencuri, untuk dapat memenuhi keinginannya mendapatkan narkoba.
Dikatakan Edy, bagi pejabat maupun ASN yang terbukti mengonsumsi narkoba akan dikenakan sanksi tegas.
“(tes urine) Ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam pemberantasan narkoba di Sumut,” tambahnya. (LMC-02)
