Medan, 15/8 (LintasMedan) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan mengusulkan agar persoalan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Medan tentang Penanggulangan Bencana.
Pasalnya, narkoba dinilai sebagai salah satu bencana sosial.
“Sesuai yang kita sepakati, kategori bencana ada beberapa item, diantaranya bencana alam dan sosial. Nah, tempo hari ada masukan dari kawan-kawan dari PKS, kalau narkoba dimasukkan sebagai bencana sosial. Kalau memang kita mau masukkan, bisa didiskusikan lebih lanjut,” kata Kepala BPBD Kota Medan, Arjuna Sembiring, dalam rapat lanjutan pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana, Selasa (15/8) yang dipimpin Ketua Pansus, Hendra DS.
Pihaknya menyakini bahwa persoalan narkoba sudah ada lembaga yang mengatur. “Kami khawatir nanti bisa duplikasi. Apalagi sudah ada Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga yang akomodir itu. Namun untuk bencana alam sudah kita buat uraiannya,” sebut Arjuna.
Dalam rapat juga terungkap, BPBD mengusulkan penyediaan tower light untuk memantau di saat banjir. “Bantuan lainnya tentu untuk sandang pangan bagi korban bencana. Kita harus jujur Ranperda ini perlu dipacu untuk disahkan,” katanya.
Arjuna juga menyebutkan, pihaknya tengah memohon pembangunan tanggul 3 kilometer di Kampung Nelayan, Belawan. “Pak wali sudah jumpa dengan kepala BNPB. Memang mau kita kejar bantuan ini. Mudah-mudahan terealisasi di 2018,” katanya.
BPBD Medan juga turut mengusulkan persoalan abrasi di daerah Multatuli IV dan Mukhtar Basri, dimana khusus di Multatuli IV ada tiga rumah yang terimbas akibat itu, karena memang daerahnya rawan longsor akibat posisinya di dekat sungai. “Kami yakin masih diperlukan masukan semua pihak sebagai penyempurnaan. Kami buka peluang kalau ke depan bangunan bertingkat sudah mempunyai manajemen bencana, dimana pada satu pasal ada diatur mereka harus sudah mengikuti kaidah bangunan tahan gempa. Konstruksi sudah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan berlaku,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial, Endar Sutan Lubis, mengatakan soal bencana alam pihaknya sering menunggu dari BPBD. Artinya, mana bantuan yang diperlukan setelah ditangani BPBD, maka pihaknya baru akan memberikan. “Nah, untuk persoalan narkoba juga sudah ada lembaga yang membawahi. Saya pikir jangan sampai nanti tumpang tindih. Di Perda ini kami harapkan pula ada pembagian tupoksi antara BPBD dan Dinsos,” katanya.
Ketua Pansus, Hendra DS, mengatakan paling krusial dari pembentukkan Perda bencana ini adalah soal cuaca ekstrem. Termasuk nanti mengenai ganti rugi kalau ada kendaraan rusak dan korban jiwa akibat pohon dan papan reklame tumbang serta lainnya. “Di Bandung hal itu sudah mereka akomodir. Bagaimana sistemnya, nanti kita buat di Perwal (Peraturan Walikota),” katanya.
Mengenai masalah narkoba yang bakal dimasukkan dalam draf Ranperda, Hendra, mengaku perlu didiskusikan lagi dengan stakeholder terkait. Kalaupun mau dimasukkan, sebut dia, bisa diatur dalam perwal. “Target saya tidak lama-lama. Paling lama tiga bulan sudah bisa kita sahkan (Perda, red) ini. Apalagi Perda ini inisiatif Pemko, saya pikir bisa kekurangannya bisa disempurnakan di Perwal,” jelas Hendra.
Menurutnya, dengan Perda ini BPBD memiliki kekuatan sebagai pelaksana bencana di lapangan. “BNPB menyarankan kalau kita sudah punya perda bencana, apa yang dibutuhkan mereka siapkan. Ini tentu semangat kita untuk lebih cepat menyelesaikannya,” katanya. (LMC-02)