Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Pengelola Parkir Wajib Bertanggung Jawab Jika Kendaraan Hilang
  • Medan

Pengelola Parkir Wajib Bertanggung Jawab Jika Kendaraan Hilang

Lintas Medan 15 Agustus 2017 1 min read

Ilustrasi

Ilustrasi

Medan, 15/8 (LintasMedan) – Setiap pengelola parkir baik mall, plaza, maupun hotel serta perkantoran harus bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan bermotor yang parkir di lokasi tersebut.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 atas revisi Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Parkir.

“Dalam revisi kemarin telah kita masuk pasal tentang pergantian bagi setiap kendaraan yang di hilang. Jadi, setiap pengelola pajak parkir harus bertanggungjawab, jika terjadi kehilangan sepeda motor yang di parkir di tempat itu,” sebut Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnain, kepada wartawan di Medan, Selasa (15/8).

Jadi, kata Ketua Pansus revisi Perda Pajak Parkir ini, untuk mengantisipasi kerugian yang cukup besar, para pengelola parkir wajib mengasuransikan setiap kendaraan yang di parkir di wilayah pengelolaan.

Namun, sebut anggota Komisi A ini, sayangnya banyak masyarakat yang tidak tahu terhadap peraturan ini, karena sampai saat ini pihak pengelola masih menempelkan pengumuman pengelola parkir tidak bertanggungjawab atas kerusakan/kehilangan kenderaan.

Peraturan ini, lanjut Herri, telah diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tidak ada alasan lagi bagi pengelola parkir mall, plaza, hotel maupun perkantoran untuk tidak mengganti kendaraan yang hingga tersebut.

“Sayangnya, Perda ini kurang sosialisasi. Seharusnya Pemko Medan mensosialisasikannya, seperti Perda-Perda lainnya yang sudah disosialisasikan,” ujarnya.

Menurut Herri, kendaraan yang diganti tersebut harus disesuaikan dengan kondisi kendaraan yang hilang ketika itu. “Biasanya, bagi perusahaan yang sudah professional seperti hotel dan lainnya sudah mengasuransikan setiap kendaraan yang parkir disitu. Tapi, itu tidak disosialisasikan, sehingga masyarakat tidak tahu,” ungkapnya. (LMC-02)

Post Views: 150
Tags: bertanggung jawab hilang kendaraan parkir pengelola wahib

Continue Reading

Previous: BPPRD Medan Dinilai Gagal Pacu Target PAD
Next: BPBD Medan Usul Penanggulangan Narkoba Masuk Raperda

Related Stories

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut
2 min read
  • Medan

Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026

You may have missed

‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan

10 September 2026
Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA

9 September 2026
Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi
1 min read
  • Sumut

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi

7 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.