
Ilustrasi

Medan, 15/8 (LintasMedan) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Jumadi, menilai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan gagal memacu target Pendapatan Asli Daerah (PAD). .
“Banggar menargetkan Rp15 miliar. Sementara, BPPRD hanya mampu menargetkan capaian PAD dari retribusi daerah sebesar Rp5 miliar. Inilah yang menjadi polemik dalam pembahasan,” kata Jumadi kepada wartawan di sela pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RPAPBD Medan 2017 bersama BPPRD Kota Medan, Selasa (15/8).
Ketua Fraksi PKS ini menyebutkan, potensi retribusi pajak restoran, hotel, mall serta parkir sangat tinggi, tetapi BPPRD tidak mampu mencapai target yang diberikan Banggar. Bila pajak retribusi parkir dan yang lainnya benar-benar diterapkan, kata Jumadi, otomatis target Rp15 miliar itu akan tercapai.
“BPPRD beralasan tidak sanggup mencapai target tersebut dikarenakan secara teori dan terjadi di lapangan jauh berbeda. Nah, yang menjadi pertanyaan, apakah potensi pendapatan sungguh tidak disetor dan terjadi kebocoran,” tanya Juamdi.
Jumadi menilai, BPPRD tidak benar-benar bekerja. “Seharusnya, BPPRD mampu mencapai target PAD yang lebih tinggi, sebab retribusi Kota Medan dari segala sektor sangat banyak. Pemko Medan seharusnya banyak belajar dari kota-kota lain untuk pencapaian PAD,” katanya. (LMC-02)