
Gedung Medan Club di Jalan RA Kartini Medan
Medan, 22/12 (LintasMedan) – Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Zulkifli membantah sinyalemen yang beredar pembelian lahan Medan Club oleh Pemprov Sumut seharga Rp 600 miliar.
Menurut Zulkifli, saat ini Pemprov Sumut telah membeli lahan tersebut dengan harga Rp457 miliar. dan dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp300 miliar. Sedangkan sisanya Rp157 miliar lebih pada APBD Tahun 2023.
“Jadi tidak benar isu yang beredar lahan tersebut akan dibeli oleh pemprov Sumut seharga Rp600 miliar,” katanya, Kamis (22/12).
Penetapan besaran harga tanah lanjutnya merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan.
Lahan Medan Club yang di Jalan Kartini Medan, kata dia akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.
Menurut Zulkifli, kondisi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.
“Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik,” ujar Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Dijelaskan juga, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.(LMC-02)