
Madina, 12/7 (LintasMedan) – DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membatalkan sidang paripurna penyampaian nota pertanggungjawaban APBD TA 2020. Karena dinilai strategis dan belum ada bupati defenitif, Senin (12/7).
Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis menyampaikan putusan itu dalam sidang setelah mendapat kesepakatan dari delapan fraksi yang ada dan dihadiri 36 anggota dewan dari 40 anggota.
Pembatalan ini dilakukan karena para dewan menganggap dalam laporan penyampaian itu nantinya akan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai strategis, seyogyanya disampaikan oleh bupati defenitif.
Mereka pun menyepakati untuk dilakukan penjadwalan ulang dan dibahas kembali dalam Badan Musyawarah.
“Sampai hari ini Bupati dan Wakil Bupati belum dilantik. Karena ini bersifat strategis, nota pengantar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 dibatalkan dan akan dijadwal ulang,” sebut Erwin dalam rapat paripurna.
Meski ada pelaksana harian tugas Bupati dan Wakil Bupati Madina yang ditunjuk oleh gubernur, namun dewan menilai tugas yang dimaksud bukanlah yang bersifat strategis.
“Untuk pelaksanaan yang strategis ini kita harus berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara dan sekaligus pertanggungjawabannya,” ucap Erwin.(LMC-04)
