Medan, 16/5 (LintasMedan) – Calon Wakil Gubernur Sumut yang akan mendampingi Erry Nuradi setelah dilantik menjadi Gubernur definitif adalah diusung oleh koalisi partai politik (parpol) pengusung pasangan Gatot – Erry pada Pilgub 2013.
Ketua Komisi Pemilu (KPU) Sumut Mulia Banurea menjawab wartawan di Kantor Gubsu di Medan, Senin membenarkan koalisi partai pengusung yang memiliki hak dan berwenang mengusulkan nama calon Wagubsu dimaksud nantinya.
Berdasarkan pencalonan Gatot Pujo Nugroho bersama Tengku Erry Nuradi di Kantor KPU Sumut sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur 7 Maret 2013 lalu, diusung oleh lima partai politik yaitu PKS, Hanura, PBR, Partai Patriot dan PKNU.
Sejatinya, lanjut Mulia memang masih dini untuk membicarakan siapa yang pantas mendampingi Erry Nuradi menjalankan Pemerintahan Sumut pasca berhentinya Gubsu Gatot Pujo Nugroho setelah divonis oleh Pengadilan Tipikor, namun merujuk UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana sisa masa jabatan di atas 18 bulan, maka Erry harus membutuhkan pendamping untuk membantu menjalankan pemerintahan.
Proses pendamping Erry, sejatinya akan melewati lima partai politik (parpol) yang mengusung pada Pilgubsu yang dulu. “Jadi pengusulnya adalah partai pengusung sepanjang partai dimaksud masih ada terdaftar di Kemenhumkam,” papar Mulia.
Dalam hal ini, lanjutnya koalisi partai pengusung akan mengusulkan nama kepada Erry Nuradi setelah dilantik untuk selanjutnya Gubernur menyampaikan nama dimaksud ke pimpinan DPRD Sumut.
Sementara itu konstalasi politik yang berkembang masing-masing partai pengusung sudah mewacanakan perkembangan nama calon.
Di PKS dan Hanura beberapa nama sudah mencuat, begitu juga di Partai Patriot meskipun belum mengkristal ke satu nama namun beberapa tokoh kabarnya sudah dilirik, begitu juga PBR dan lainnya.
Mekanisme yang berlangsung sesuai dengan Pasal 176 ayat 1, bahwa dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh masing-masing DPRD. Artinya diatur dalam UU Nomor 8/2015, kewenangan itu diserahkan kepada parpol pengusung dan DPRD.
Pengusulan nama calon pengganti dengan alasan sesuai Pasal 176 tersebut, maka harus ada kesepakatan partai atau gabungan partai politik pengusung. Bila gabungan parpol, calon yang diusulkan harus lebih dari satu orang.
Pengamat Sosial Politik Hafian Tan mengemukakan pengusulan nama calon pengganti dengan alasan sesuai Pasal 176 tersebut, maka harus ada kesepakatan partai atau gabungan partai politik pengusung. Bila gabungan parpol, calon yang diusulkan harus lebih dari satu orang.
Meski hal tersebut belum dapat dipastikan apakah terjadi atau tidak, namun ini menjadi menarik. Karena, selain nama-nama yang harus bersaing memperoleh simpati dari anggota DPRD Sumut juga pergerakan parpol pengusung lain yang memunculkan tokohnya.(LMC-02)