
Nurdin Tampubolon.(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 22/5 (LintasMedan) – Wakil Ketua DPP Hanura, Nurdin Tampubolon menegaskan partainya tidak akan mencalonkan figur yang pernah bermasalah hukum untuk menjadi Wakil Gubernur Sumatera Utara mendampingi Tengku Erry Nuradi yang akan segera dilantik.
“Salah satu kriteria yang akan diajukan oleh Hanura, tidak pernah bermasalah hukum,” kata Nurdin Tampubolon, di Bandara Kualanamu, baru-baru ini.
Anggota DPR-RI yang baru saja menemui konstituennya di Sumut dalam rangka reses dewan itu mengatakan, sampai saat ini Hanura belum menentukan siapa-siapa bakal calon yang akan menempati posisi Wagub Sumut tersebut.
Menurutnya, penentuan segera dilakukan usai Tengku Erry dilantik menjadi gubernur defenitif oleh presiden RI.
“Sampai saat ini kan Tengku Erry belum dilantik,” kata dia.
Seperti diketahui, sebagai salah satu partai pendukung pasangan Gatot Pujo Nugroho- Tengku Erry Nuradi “Ganteng” pada Pilgub Sumut beberapa waktu lalu, Hanura disebut-sebut mendapatkan jatah calon Wakil Gubernur, paska Gatot yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersangkut hukum dan ditahan oleh KPK.
Selanjutnya secara otomatis, posisi Erry yang wakil gubernur beralih menjadi pelaksana tugas dan kemudian segera dilantik menjadi gubernur defenitif.
Meski mendapat jatah calon Wagub, namun kata Nurdin, Hanura tetap akan meminta masukan dari beberapa partai pendukung lainnya dan tidak tertutup kemungkinan figur calon bisa berasal dari kalangan eksekutif.
“Bisa juga dari pusat atau kabupaten/kota, semua tidak tertutup kemungkinan. Tapi kalau masih ada kader partai tetap itu yang lebih diutamakan,” tuturnya.
Sebelumnya nama Zulkifli Efendi Siregar (ZES) mencuat dan Ketua DPD Hanura Sumut itu disebut-sebut mendapat dukungan penuh untuk menjadi Wakil Gubernur Sumut mendampingi Tengku Erry.
Namun kasus hukum dugaan korupsi dana Alkes dan Keluarga Berencana (Alkes) yang mendera ZES hingga saat ini masih terus berproses di Polda Sumut dan belum ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dalam kasus ini ZES yang juga wakil ketua DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sementara di tempat terpisah, Tengku Erry menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada parpol untuk calon wakil yang akan mendampinginya.
“Saya kira partai lebih jeli dalam menilai dan mengevaluasi calon yang akan diajukan,” ujarnya. (LMC-02)