
Medan, 27/11 (LintasMedan) – Pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Jaya Palma Nusantara (JPN) di Jalan Medan-Banda Aceh Km 15 Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat diingatkan segera menghentikan operasional kegiatan karena diduga membuang limbah sembarangan.
“PKS milik PT JPN harus menghentikan seluruh operasional kegiatan karena dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku,” kata Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut Jafaruddin Harahap.
Perusahaan tersebut kata dia telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap pada Pasal 6 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.”
Hal itu disampaikan Jafaruddin saat menerima keluhan masyarakat Tanjung Pura yang dihadiri tokoh masyarakat M.Yamin, Zulkifli, Muhammad Saleh, Agus Syahrial, Rahmad Rinaldi, Dulkarnen dan M Nasir Al Qadri diruang kerjanya Gedung DPRD Sumut, Selasa (26/11).
Menurut Jafaruddin, setiap perusahaan yang mendirikan pabrik harus mengikuti regulasi yang berlaku dan wajib menyediakan kolam penampungan dan pengolahan limbah yang sesuai dengan aturan.
Sehingga tidak membuang limbah B3-nya kesembarang tempat apalagi ke sungai ataupun laut yang dapat membahayakan lingkungan dan manusia.
“Jika saya lihat dari laporan dan dokumen yang dilampirkan masyarakat ke Fraksi Nusantara DPRD Sumut, PKS milik PT JPN sudah seperti kebal hukum,” cetusnya.
Karena, kata dia masyarakat telah melaporkan serta menyurati perusahaan ini ke Pemerintah Kabupaten Langkat, DPRD Langkat dan bahkan Kepolisian. Namun tak kunjung digubris pihak perusaahaan.
DPRD Langkat, kata Jafaruddin juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Langkat untuk menutup pabrik tersebut dengan alasan limbah pabrik perusahaan PT JPN menimbulkan kerusakan pada tanaman dan tanah.
Selain itu kolam tempat pembuangan limbah pabrik sangat kecil dan sudah tidak mencukupi lagi dikarenakan melebihi kapasitas.
Jika sudah ada rekomendasi tetap tidak diindahkan, tegas Jafarudin, maka PKS milik PT JPN tersebut bisa dipidanakan.
Bupati Langkat juga diminta pro aktif dalam permasalahan yang telah merusak lingkungan ini.
“Karena Bupati Langkat telah menerima Rekomendasi dari DPRD Langkat untuk segera menutup pabrik tersebut,” katanya.
Keluhan masyarakat Tanjung Pura yang sampai ke Fraksi Nusantara DPRD Sumut, kata Jafaruddin akan diteruskan kepada Komisi D DPRD Sumut untuk diproses. (LMC-02)
