Madina, 8/6 (LintasMedan) – Praktisi Hukum, Rediyanto Sidi Jambak, SH MH, menyarankan Kepala Desa untuk segera membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada pemotongan dana desa oleh pihak pejabat daerah.
Ia menegaskan pemotongan dana desa merupakan tindakan yang melawan hukum sehingga oknum pelakunya harus dilaporkan untuk segera diproses secara hukum.
“Jika didiamkan ini nantinya akan menjadi bola panas, khususnya bagi para kepala desa yang menanggungjawabi anggaran pembangunan desa itu,” katanya, Senin (6/6).
BagiĀ yang merasa keberatan, kata Rediyanto harus cepat membuat laporan ke KPK.
“Dana Desa merupakan program pemerintah pusat untuk membangun desa,” tegasnya,
Pemotongan dana desa lanjut dia tentu berdampak terhadap pembangunan desa. Beberapa program pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa tidak akan bisa terlaksana, jika dalam dua tahap pencairan saja banyak terdapat pemotongan-pemotongan yang tak jelas penggunaannya.
“Jika benar temuan ini, sudah merupakan pelanggaran hukum yang jelas dan nyata. Apalagi jika kepala desa bisa menjabarkan pemotongan itu untuk apa-apa saja,” ujar Rediyanto.
Salah seorang Kepala Desa, di Kecamatan Batahan, mengungkapkan, pemotongan yang paling banyak terjadi pada Mei dan Juni. Saat pencairan, langsung dipotong oleh pihak kecamatan.
“Barangnya tidak keliatan tapi uangnya sudah dipotong. Ini yang membuat kami bingung dalam pembuatan laporannya,” keluhnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Maruwata menyebutkan lembaga ini menemukan ribuan laporan masyarakat dari seluruh Indonesia yang menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.
“Sejak peluncuran dana desa, banyak sekali laporan masyarakat yang disampaikan ke KPK , sepertinya ada ribuat laporan,” ujarnya dalam satu kegiatan di Kabupaten Bantul Yogyakarta belum lama ini.
Menurut Alexander, apabila laporan penyimpangan keuangan oleh kepala desa berhubungan dengan penyelenggaran negara, pejabat negara atau aparat penegak hukum maka KPK akan melakukan penindakan.(LMC-04/ant)
