
Medan, 18/9 (LintasMedan) – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan berkomitmen akan memperjuangkan insentif para pengawas sekolah untuk kembali ditampung seperti sebelumnya. Sebab, dikhawatirkan hal itu akan mengganggu peningkatan mutu pendidikan di Kota Medan.
Komitmen itu disampaikan Ketua FPD, Herri Zulkarnain, didampingi Wakil Ketua Anton Panggabean kepada wartawan, Senin (18/9/2017) usai menerima aspirasi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kota Medan.
Herri mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan hal ini kepada Walikota Medan. “Saya yakin, Walikota tidak tahu ini. Mungkin ini ada yang nyelip-nyelipkan, sehingga insentif untuk pengawas sekolah menjadi hilang,” kata Herri.
Herri khawatir, dengan tidak ditampungnya insentif para pengawas sekolah akan berdampak kepada peningkatan mutu pendidikan di Kota Medan. Sebab, katanya, pengawas sekolah merupakan tenaga pendidik bagi para guru. “Kalau para gurunya saja tidak mendapatkan pendidikan, bagaimana nantinya para murid-murid di sekolah. Kita harapkan pendidikan semakin maju, bukan makin mundur,” katanya.
Sementara, Anton Panggabean, menambahkan FPD akan memfollow up masalah ini dengan menjumpai Kadisdik guna mempertanyakan hal ini. “Kami akan rapat bersama dulu membahas hal ini. Kami akan jumpai Kadisdik dengan harapan Walikota harus memenuhi apa yang diinginkan pengawas sekolah sama seperti pejabat eselon IV lainnya. Mereka kan ASN juga, apa bedanya dengan ASN lainnya di Pemko Medan. Kenapa ASN lain dapat, mereka tidak dapat. Ini yang akan kita pertanyakan,” ungkap Anton.
Sebelumnya Puluhan pengawas sekolah yang tergabung dalam Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kota Medan mengadu ke Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan. Mereka memprotes terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) No. 44 tahun 2017 Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Medan. Lahirnya Perwal tersebut membuat pengawas sekolah tidak lagi mendapatkan tambahan penghasilan.
Koordinator Pengawas (Korwas), Syafaruddi, kepada Ketua FPD, Herri Zulkarnain dan Wakil Ketua Anton Panggabean menceritakan saat ini terdapat 205 pengawas sekolah untuk tingkat TK, SD dan SMP di Kota Medan. Sebelumnya, dalam Perwal No. 3 tahun 2011 diatur tambahan penghasilan bagi pengawas sebesar Rp1.250.000.
“Bahkan, hingga Perwal No. 6 tahun 2015 lahir, kami (pengawas, red) masih menerima sebesar Rp1.250.000. Namun, sejak lahirnya Perwal No. 44 tahun 2017, tambahan atau insentif itu ditiadakan. Alasannya, karena kami sudah dapat sertifikasi,” sebut Syafaruddin. (LMC-02)