Medan, 12/9 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menegaskan bahwa tilang online (eletronik tilang) belum ada diberlakukan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Pernyataan itu disampaikan Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Rina Sari Ginting, di Medan, Selasa, terkait munculnya informasi bohong atau hoax yang disebarkan melalui media sosial maupun aplikasi messenger.
“Informasi tersebut tidak benar. Kepolisian di Medan belum ada melakukan kerja sama dengan pihak terkait untuk penerapan tilang CCTV Online di kota Medan. Berita yang beredar di media sosial maupun aplikasi messenger tersebut tidak benar,” tegasnya.
Dikatakan Rina, Polda Sumut wajib memberikan fakta dan pernyataan terkait berita di media sosial yang belum tentu jelas kebenarannya.
Sebelumnya beredar informasi di media sosial dan aplikasi messenger terkait adanya penerapan tilang online melalui di CCTV yang akan diterapkan di kota Medan.
Dalam pesan tersebut dikatakan akan diadakan uji coba tilang e-CCTV pada beberapa lokasi di Medan, di antaranya perempatan Jalan Bilal ujung hingga perempatan Sekolah Polisi Negara (SPN) arah ke timur sampai perempatan Aksara, selanjutnya ke arah utara sampai pertigaan Jalan Pahlawan. (LMC-03)