Medan, 24/7 (Lintasmedan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui sejumlah fraksi mempertanyakan kemampuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dalam menertibkan setiap pelanggar Perda di Kota Medan.
“Ada berapa jumlah Satpol PP di Kota Medan. Apakah Satpol PP berani menindak SKPD lain yang melanggar Perda,” tanya Fraksi Gerindra dalam pemandangannya yang disampaikan, Dame Duma Sari Hutagalung, terhadap Ranperda Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/7/2017).
Fraksi Gerindra juga mempertanyakan tentang cara Pemerintah Kota Medan mensosialisasikan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum bila sudah disahkan nantinya.
“Soalnya dalam banyak kasus yang terjadi di Kota Medan, Perda yang dibentuk sebelum diterbitkan tidak diuji-publikkan terlebih dahulu kepada masyarakat. Setelah diundangkan pun kurang disosialisasikan. Peranan sosialisasi Perda ini harus menjadi fokus penting bagi Pemko Medan,” paparnya.
Sementara Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang disampaikan, Herri Zulkarnain, menilai posisi Satpol PP sangat lemah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Satpol PP akan lemah dalam melakukan tindakan hukum untuk menindak masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Akibatnya, sangat banyak pelanggaran di Kota Medan yang tidak bisa ditindak. Seperti penyalagunaan fasilitas umum, persoalan limbah yang tidak dikelola, bangunan liar di bantaran sungai, pendirian reklame bodong, dan lain sebagainya. “Ini adalah potret buram dari lemahnya Pemko yang tidak memiliki pedoman dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” kata Herri.
Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang disampaikan, Rajudin Sagala, meragukan kemampuan Pemko menertapkan Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum nantinya, karena diperkirakan 80 persen ruang lingkup larangan yang diatur dalam Ranperda ini telah terjadi saat ini di seluruh Kota Medan.
Salah satu contoh, menurut Rajudin Sagala, dalam Ranperda disebutkan para pejalan kaki diwajibkan berjalan di trotorar. Sementara kondisi trotoar saja tidak layak dijadikan sebagai tempat berjalan kaki. ‘’Kondisi trotoar sangat memprihatinkan, karena banyak tiang reklame berdiri diatas trotoar. Bagaimana Pemko mengatasi hal ini,?’’ katanya.
Sebelumnya, Pemko Medan mengajukan Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Tujuannya sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang menggangu ketentraman dan ketertiban umum dalam masyarakat. (LMC-02)