Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Dewan Pertanyakan Kemampuan Satpol PP Menertibkan Pelanggar Perda
  • Medan

Dewan Pertanyakan Kemampuan Satpol PP Menertibkan Pelanggar Perda

Lintas Medan 24 Juli 2017 2 min read
Ilusyrasi – Gedung DPRD Kota Medan.

Medan, 24/7 (Lintasmedan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui sejumlah fraksi mempertanyakan kemampuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dalam menertibkan setiap pelanggar Perda di Kota Medan.

“Ada berapa jumlah Satpol PP di Kota Medan. Apakah Satpol PP berani menindak SKPD lain yang melanggar Perda,” tanya Fraksi Gerindra dalam pemandangannya yang disampaikan, Dame Duma Sari Hutagalung, terhadap Ranperda Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/7/2017).

Fraksi Gerindra juga mempertanyakan tentang cara Pemerintah Kota Medan mensosialisasikan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum bila sudah disahkan nantinya.

“Soalnya dalam banyak kasus yang terjadi di Kota Medan, Perda yang dibentuk sebelum diterbitkan tidak diuji-publikkan terlebih dahulu kepada masyarakat. Setelah diundangkan pun kurang disosialisasikan. Peranan sosialisasi Perda ini harus menjadi fokus penting bagi Pemko Medan,” paparnya.

Sementara Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang disampaikan, Herri Zulkarnain, menilai posisi Satpol PP sangat lemah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Satpol PP akan lemah dalam melakukan tindakan hukum untuk menindak masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Akibatnya, sangat banyak pelanggaran di Kota Medan yang tidak bisa ditindak. Seperti penyalagunaan fasilitas umum, persoalan limbah yang tidak dikelola, bangunan liar di bantaran sungai, pendirian reklame bodong, dan lain sebagainya. “Ini adalah potret buram dari lemahnya Pemko yang tidak memiliki pedoman dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” kata Herri.

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang disampaikan, Rajudin Sagala, meragukan kemampuan Pemko menertapkan Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum nantinya, karena diperkirakan 80 persen ruang lingkup larangan yang diatur dalam Ranperda ini telah terjadi saat ini di seluruh Kota Medan.

Salah satu contoh, menurut Rajudin Sagala, dalam Ranperda disebutkan para pejalan kaki diwajibkan berjalan di trotorar. Sementara kondisi trotoar saja tidak layak dijadikan sebagai tempat berjalan kaki. ‘’Kondisi trotoar sangat memprihatinkan, karena banyak tiang reklame berdiri diatas trotoar. Bagaimana Pemko mengatasi hal ini,?’’ katanya.

Sebelumnya, Pemko Medan mengajukan Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Tujuannya sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang menggangu ketentraman dan ketertiban umum dalam masyarakat. (LMC-02)

 

Post Views: 36

Continue Reading

Previous: DPRD Medan akan Bentuk Pansus PAD
Next: Perda Pengawasan, Jaminan Produk Halal dan Higienis Disahkan

Related Stories

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026
Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut
2 min read
  • Medan

Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

6 April 2026
F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan
2 min read
  • Medan

F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan

6 April 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.