Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Dewan Pertanyakan Kemampuan Satpol PP Menertibkan Pelanggar Perda
  • Medan

Dewan Pertanyakan Kemampuan Satpol PP Menertibkan Pelanggar Perda

Lintas Medan 24 Juli 2017 2 min read
Ilusyrasi – Gedung DPRD Kota Medan.

Medan, 24/7 (Lintasmedan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui sejumlah fraksi mempertanyakan kemampuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dalam menertibkan setiap pelanggar Perda di Kota Medan.

“Ada berapa jumlah Satpol PP di Kota Medan. Apakah Satpol PP berani menindak SKPD lain yang melanggar Perda,” tanya Fraksi Gerindra dalam pemandangannya yang disampaikan, Dame Duma Sari Hutagalung, terhadap Ranperda Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/7/2017).

Fraksi Gerindra juga mempertanyakan tentang cara Pemerintah Kota Medan mensosialisasikan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum bila sudah disahkan nantinya.

“Soalnya dalam banyak kasus yang terjadi di Kota Medan, Perda yang dibentuk sebelum diterbitkan tidak diuji-publikkan terlebih dahulu kepada masyarakat. Setelah diundangkan pun kurang disosialisasikan. Peranan sosialisasi Perda ini harus menjadi fokus penting bagi Pemko Medan,” paparnya.

Sementara Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang disampaikan, Herri Zulkarnain, menilai posisi Satpol PP sangat lemah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Satpol PP akan lemah dalam melakukan tindakan hukum untuk menindak masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Akibatnya, sangat banyak pelanggaran di Kota Medan yang tidak bisa ditindak. Seperti penyalagunaan fasilitas umum, persoalan limbah yang tidak dikelola, bangunan liar di bantaran sungai, pendirian reklame bodong, dan lain sebagainya. “Ini adalah potret buram dari lemahnya Pemko yang tidak memiliki pedoman dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” kata Herri.

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang disampaikan, Rajudin Sagala, meragukan kemampuan Pemko menertapkan Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum nantinya, karena diperkirakan 80 persen ruang lingkup larangan yang diatur dalam Ranperda ini telah terjadi saat ini di seluruh Kota Medan.

Salah satu contoh, menurut Rajudin Sagala, dalam Ranperda disebutkan para pejalan kaki diwajibkan berjalan di trotorar. Sementara kondisi trotoar saja tidak layak dijadikan sebagai tempat berjalan kaki. ‘’Kondisi trotoar sangat memprihatinkan, karena banyak tiang reklame berdiri diatas trotoar. Bagaimana Pemko mengatasi hal ini,?’’ katanya.

Sebelumnya, Pemko Medan mengajukan Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Tujuannya sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang menggangu ketentraman dan ketertiban umum dalam masyarakat. (LMC-02)

 

Post Views: 102

Continue Reading

Previous: DPRD Medan akan Bentuk Pansus PAD
Next: Perda Pengawasan, Jaminan Produk Halal dan Higienis Disahkan

Related Stories

Terkait Para Pensiunan Perumda Tirtanadi Yang Menuntut Kadiv Hukum : Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Terkait Para Pensiunan Perumda Tirtanadi Yang Menuntut Kadiv Hukum : Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang

23 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Sosialisasi Tarif Air Minum di Percut Sei Tuan dan Batang Kuis Deli Serdang
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Sosialisasi Tarif Air Minum di Percut Sei Tuan dan Batang Kuis Deli Serdang

19 Agustus 2026
Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026

You may have missed

Terkait Para Pensiunan Perumda Tirtanadi Yang Menuntut Kadiv Hukum : Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Terkait Para Pensiunan Perumda Tirtanadi Yang Menuntut Kadiv Hukum : Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang

23 Agustus 2026
Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Nasional

Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

19 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Sosialisasi Tarif Air Minum di Percut Sei Tuan dan Batang Kuis Deli Serdang
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Sosialisasi Tarif Air Minum di Percut Sei Tuan dan Batang Kuis Deli Serdang

19 Agustus 2026
INDOMOBIL Expo Medan 2026: Perkuat Ekosistem Mobil Listrik dan SPKLU di Sumut, Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan, dan Indomobil eMotor
2 min read
  • Bisnis

INDOMOBIL Expo Medan 2026: Perkuat Ekosistem Mobil Listrik dan SPKLU di Sumut, Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan, dan Indomobil eMotor

18 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.