Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Perda Pengawasan, Jaminan Produk Halal dan Higienis Disahkan
  • Medan

Perda Pengawasan, Jaminan Produk Halal dan Higienis Disahkan

Lintas Medan 25 Juli 2017 2 min read

Medan,25/7 (LintasMedan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui fraksi-fraksi dalam pendapatnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu diambil dalam sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (25/7/2017) yang dipimpin Ketua DPRD, Henry Jhon Hutagalung, bersama Wakil Ketua Iswanda Nanda Ramli dan Ihwan Ritonga.

Fraksi Partai Golkar dalam pendapatnya yang disampaikan, Ilhamsyah, mendorong Pemko Medan menumbuhkan sekaligus menata lembaga pengawasan produk halal dan higienis setelah Perda ini disahkan.

“Ini perlu guna memberikan jaminan kepada masyarakat memperoleh kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan ketersediaan produk halal dan higienis,” katanya.

Disisi lain, kata Ihamsyah, akan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal dan higienis.

Pangan dan produk yang beredar di masyarakat, seperti makanan, minuman, obat, kosmetik dan lainnya, kata Ilhamsyah, banyak tidak mengindahkan ketentuan pencantuman label halal. Kondisi ini, katanya, telah meresahkan, sebab perdagangan pangan yang kadaluarsa, pemberian bahan pewarna bukan hanya merugikan, tetapi dapat mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa manusia.

Bukan hanya masalah kesehatan saja yang perlu diinformasikan, sebut Ilhamsyah, tetapi juga perlindungan secara batiniah juga perlu diberikan kepada masyarakat, khususnya kepada umat Muslim yang berhubungan dengan halal tidaknya suatu produk makanan.

Disisi lain, sambung Ilhamsyah, penipuan label halal akan berakibat buruk terhadap perkembangan kesehatan masyarakat. “Jadi, masyarakat perlu informasi sebelum membeli dan mengkonsumsi makanan,” katanya.

Karenanya, tambah Ilhamsyah, bertitik tolak dari pembahasan itu, FPG menyarankan sekaligus mendorong agar Perda ini nantinya tidak hanya sekedar peraturan semata, tetapi harus menumbuhkan sekaligus menata lembaga pengawasan produk halal dan higienis. (LMC–02)

Post Views: 292

Continue Reading

Previous: Dewan Pertanyakan Kemampuan Satpol PP Menertibkan Pelanggar Perda
Next: Walikota Beri Semangat Korban Kebakaran Sei Kera

Related Stories

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut
5 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Medan

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut

7 Mei 2025
Persiapan 100 Persen, PPIH Embarkasi Medan Siap Terima Jemaah Calon Haji
2 min read
  • Medan

Persiapan 100 Persen, PPIH Embarkasi Medan Siap Terima Jemaah Calon Haji

30 April 2025
PWI Sumut akan Gelar Family Gathering: Farianda Mari Kuatkan Kebersamaan
2 min read
  • Medan

PWI Sumut akan Gelar Family Gathering: Farianda Mari Kuatkan Kebersamaan

30 April 2025

You may have missed

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut
5 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Medan

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut

7 Mei 2025
Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto

6 Mei 2025
Bupati Lantik Pengurus TP. PKK Kabupaten Asahan
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Lantik Pengurus TP. PKK Kabupaten Asahan

6 Mei 2025
Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H

6 Mei 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.