Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • Dewas KPK Diminta Laporkan Kasus Lili Pintauli Siregar ke Polisi
  • Nasional

Dewas KPK Diminta Laporkan Kasus Lili Pintauli Siregar ke Polisi

Lintas Medan 31 Agustus 2021 1 min read

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. (Foto: LintasMedan/ist)

Jakarta, 31/8 (LintasMedan) – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantaan Korupsi (Dewas KPK) untuk melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian.

Permintaan itu disampaikan usai Lili dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh Dewas KPK atas penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

“Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Selain itu, ICW juga mendesak KPK agar mendalami dugaan adanya potensi suap di balik komunikasi Lili dengan M. Syahrial, eks Walikota Tanjung Balai.

Kurnia menilai penelusuran ini penting dilakukan. Sebab, jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Putusan etik yang dikenakan kepada Lili semakin memperburuk citra KPK di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam perkara ini, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya. Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jual-beli jabatan yang dilakukan Syahrial. Akibatnya, Lili disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun. (LMC-03/TC)

Post Views: 35

Continue Reading

Previous: Fraksi DPRD Medan Protes Pemko Soal 5 Ribu Paket Sembako
Next: Kepala Daerah Diminta Jangan Stok Vaksin COVID-19

Related Stories

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT
2 min read
  • Medan
  • Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT

5 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

10 Februari 2026

You may have missed

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik

24 Mei 2026
Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut

21 Mei 2026
Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

20 Mei 2026
Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

19 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.