Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Dishub Larang Parkir Kenderaan di Areal Pedestrian
  • Medan

Dishub Larang Parkir Kenderaan di Areal Pedestrian

Lintas Medan 21 Februari 2018 1 min read
Petugas Dishub Medann menurunkan sejumlah anggota untuk mengawasi pedestrian yang digunakan sebagai tempat parkir, salah satunya di kawasan Jalan Pemuda, persis samping Hotel Hermes dan depan PT Indako, Rabu (21/2).(FotoLintasMedan/ist)

Medan, 21/2 (LintasMedan) – Dinas Perhubungan Kota Medan mengeluarkan sanksi tegas untuk kenderaan yang parkir di areal pedestrian.

Kadis Perhubungan Medan Renward Parapat, Rabu mengatakan sanksi tegas bagi pemilik sepeda motor maupun mobil yang memarkirkan kenderaan sembarangan sebenarnya sudah tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderakan, Penguncian dan Penggembosan Pengempesan Roda Kenderaan.

Namun pihaknya terpaksa harus menurunkan petugas pengawas karena masih ada warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan, terutama di atas pedestrian.

Padahal ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pejalan kaki dan sarana itu memang dibangun untuk para pejalan kaki,” katanya.

Dishub akan menurunkan sejumlah anggota untuk mengawasi pedestrian yang digunakan sebagai tempat parkir, salah satunya di kawasan Jalan Pemuda, persis samping Hotel Hermes dan depan PT Indako.

Perwal No 70/2017 menurut Renwart harus dilaksanakan dengan tegas sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalulintas yang kerap terjadi di Kota Medan.

“Salah satu pemicu kemacetan akibat kenderaan bermotor yang parkir sembarang,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pedestrian juga dibangun bukan untuk lokasi berjualan pedagang kaki lima namun untuk pejalan kaki. (LMC-02)

 

 

Post Views: 70
Tags: areal dishub medan larang parkir pedesrian

Continue Reading

Previous: Dinas PU Normalisasi Drainase Jalan Masjid Syuhada Padang Bulan
Next: Bupati Batang Hari Kunker ke Pemko Medan

Related Stories

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar
2 min read
  • Medan

Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar

6 Juni 2026
Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan

1 Juni 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.