Diskotik Champion Blue Star di Jalan Sungai Musi Tanah Seribu Binjai Kloneng, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (10/1) ditertibkan dalam operasi gabungan Pemprov Sumut, DPRD, Forkominda, BNN dan Pemkab Langkat serta TNI/Polri
Langkat, 10/1 (LintasMedan) – Diskotik Champion Blue Star di Jalan Sungai Musi Tanah Seribu Binjai Kloneng, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (10/1) ditertibkan dalam operasi gabungan Pemprov Sumut, DPRD, Forkominda, BNN dan Pemkab Langkat serta TNI/Polri.
Hiburan malam yang dinilai telah meresahkan itu dalam operasi tersebut langsung disegel akan ditutup permanen hingga pihak pengelola mengantongi izin usaha.
Sempat terjadi perdebatan antara petugas tim gabungan dengan pengelola hiburan malam namun akhirnya berhasil ditertibkan, dengan ditutup menggunakan spanduk.
Kepala Badan Kesbangpol Sumut Safruddin mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Ketua DPRD Baskami Ginting, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin. Langkahnya adalah dengan menutup tempat hiburan malam tersebut secara permanen.
“Akan ditutup permanen sampai ada izin mereka miliki. Satpol PP Sumut akan mendirikan posko terpadu di dekat lokasi untuk memonitor dan memastikan Blue Star ini betul-betul patuh. Penertiban ini juga bagian dari hal-hal termasuk yang meresahkan masyarakat,” kata Safruddin didampingi Kepala Dinas Pariwisata Langkat Nur Elly Rambe.
Ia mengingatkan pihak pengelola agar penyegelan Diskotik Champion Blue Star tersebut dapat dipatuhi. Sebab jika tetap dilanggar, pihaknya akan melakukan langkah hukum atas ketentuan tersebut. Mengingat berdasarkan informasi dari Dinas Pariwisata Langkat, hiburan malam ini sudah pernah disegel oleh pemerintah setempat pada Agustus 2021 lalu.
Selain itu disebutkannya bahwa Diskotik Champion Blue Star ditutup karena ternyata tidak memiliki izin usaha (operasional) serta tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Langkat.
Namun saat akan melakukan penyegelan, pihak pengelola, Manajer Diskotik Champion Blue Star, Sazali sempat membuka perdebatan dengan Kaban Kesbangpol Sumut Safruddin, Kasatpol PP Sumut Tuahta Saragih, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro serta Kadis Pariwisata Langkat Nur Ely Rambe.
Sazali berdalih pihaknya sudah mengurus izin operasional dan IMB untuk diskotik yang tempatnya bersebelahan langsung dengan Champion Café and Resto di lokasi, dimana bagian belakang dan sampingnya terdapat kebun duku dan sawit.
Namun tim menolak alasan pihak pengelola diskotik karena faktanya, hiburan malam itu memang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Akhirnya tim pun berhasil menyegel tempat tersebut dengan mengelas pintu masuk bagian depan dan belakang.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro mengingatkan agar pengelola tidak melepas segel. Apalagi penutupan diskotik dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah, TNI/Polri dan DPRD untuk menjawab keresahan masyarakat dengan menegakkan peraturan daerah terkait operasional usaha serta pendirian bangunan.(LMC-02)
