Medan, 30/11 (LintasMedan) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI banyak menerima kasus pelanggaran moral dan asusila oknum petugas penyelenggara Pemilu.
Kasus-kasus asusila yang diterima beserta-bukti-bukti akuratnya akan langsung digelar dalam sidang tertutup.
“Sampai dengan saat ini, DKPP RI banyak menerima laporan kasus pelanggaran moral oknum petugas penyelenggara Pemilu dan mayoritasnya kasus asusila,”kata Ketua DKPP RI, Heddy Yugito dalam jumpa pers yang digelar usai pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggara Pemilu di Wilayah I, di Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (30/11).
Menurut dia, laporan diterima langsung dari masyarakat, atau pihak keluarga pelaku misalnya istri, suami maupun anak dan jika disertai bukti-bukti akurat DKPP akan langsung bersikap tegas.
“Yah misalnya ada yang dilaporkan oleh selingkuhannya, ataupun istri. Tentunya laporan tidak serta-merta diterima begitu saja oleh DKPP agar tidak terjadi fitnah, tetapi jika disertai bukti akurat kita akan bersikap tegas,” katanya.
Namun Heddy tidak merinci berapa besar jumlah oknum penyelenggara Pemilu yang terlibat kasus asusila tersebut dan mayoritas dari wilayah mana. Menurutnya datanya nanti bisa dilihat di website DKPP. “Nanti dirinci datanya ada diwebsite,” ujar Heddy.
Sementara terkait kasus pemerasan Calon Legisltif yang dilakukan oknum anggota Bawaslu Medan berinisal AH, kata Heddy hingga saat ini DKPP belum bisa mengambil tindakan, karena kasus tersebut masih ditangani pihak berwaajib. Selain itu aparat penegak hukum juga sedang melakukan penyelidikan beberapa orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus itu.
“Saat ini keputusan masih ditangani Bawaslu dan biasanya mereka melakukan pemberhentian sementara.Namun kita ikuti saja prosesnya jika memang terbukti beberapa yang ikut terlibat juga akan diberhentikan selamanya oleh DKPP, yakinlah prosesnya tidak akan lama lagi,” tegasnya.
Tindakan tegas berupa pemberhentian dilakukan, kata dia agar dugaan pelanggaran moral dan etika ini tidak terulang terjadi.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan Provinsi Sumut masuk peringkat pertama paling banyak penyelenggara Pemilu yang dilaporkan ke DKPP dengan totalnya 82 teradu hingga November 2023 dan terbanyak dari Nias.
Posisi kedua Aceh dengan total 67 teradu disusul Jawa Barat sebanyak 38 teradu.
Sedangkan Provinsi Bali sampai saat ini tercatat zero pengaduan.
“Namun tingginya jumlah pengaduan belum tentu kasus pelanggaran terbanyak, dan zero pengaduan belum tentu tidak ada pelanggaran. Tapi besarnya pengaduan bisa jadi mencerminkan begitu pedulinya masyarakat menginginkan Pemilu yang kredibel dan berkualitas,” ucapnya
Rakor DKPP yang digelar di Medan kali ini melibatkan unsur KPU dan Bawaslu di Wilayah I meliputi, Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Riau Kepulauan, Riau Daratan, Bangka Belitung, Jambi dan Bengkulu.
Rakor ini dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya. Sebelumnya dilaksanakan di wilayah II dan IV, kemudian yang terakhir akan dilaksanan di wilayah III Kalimantan.. (LMC-02)