
Medan, 1/12 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai melakukan perekrutan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebanyak 321.125 orang secara terbuka, pada 11-20 Desember 2023.
Keterangan dirangkum lintasmedan.com, Jumat (1/12), sebanyak 321.125 orang petugas KPPS yang akan direkrut tersebut untuk memenuhi 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 455 kecamatan di 33 kabupaten/kota di Sumut.
Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Meski begitu, pendaftar tetap harus menyerahkan beberapa dokumen fisik ke kantor KPU kabupaten/kota di Sumut.
Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Efendy, mengatakan, perekrutan petugas KPPS ini dalam rangka memenuhi kebutuhan petugas di TPS pada 14 Februari 2024 untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Peminat juga bisa mendaftar ke panitia pemungutan suara atau PPS di setiap kelurahan pada 11-20 Desember 2023,” paparnya.
Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS:
- Pengumuman dan penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
- Masa tanggapan masyarakat: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan KPPS: 25 Januari 2024.
Setelah pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024, maka masa kerja satu bulan sudah terhitung sejak 25 Januari-25 Februari 2024.
Adapun syarat menjadi KPPS, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) ber-KTP Elektronik, diutamakan berusia 17-55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir, berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipidana karena ancaman lima tahun atau lebih.
Terkait informasi lengkap mengenai persyaratan dan berkas pendukung pendaftaran calon KPPS, masyarakat dapat mendatangi langsung sekretariat PPS di kelurahan, Sekretariat PPK di kecamatan ataupun ke kantor KPU kabupaten/kota di Sumut.
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 merupakan salah satu proses berpolitik dan demokrasi yang harus dihormati dan didukung semua pihak agar perhelatan ini bisa berjalan lancar. (LMC/red)