Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Dodi Bantah Persoalan PT ALAM Terkait Pilpres
  • Hukum

Dodi Bantah Persoalan PT ALAM Terkait Pilpres

Lintas Medan 2 Februari 2019 2 min read
Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) Musa Idishah (Dodi) didampingi kuasa hukumnya Abdul Hakim Siagian, saat memberi keterangan pers, Sabtu, (2/2) di Medan. (Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 2/2 (LintasMedan) – Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) Musa Idishah atau yang akrab disapa Dodi membantah persoalan yang dihadapinya di Polda Sumut terkait dukung mendukung pada Pilpres 2019.

Menurutnya persoalan ini murni masalah hukum dan tidak ada sangkut-pautnya dengan politik dan Pilpres.

“Ini murni masalah hukum, nggak ada kaitannya dengan politik apalagi menyangkut Pilpres. Jadi apa yang saya jelaskan ini, bisa menjawab pertanyaan kawan-kawan wartawan,” kata Dodi kepada wartawan, Sabtu (2/2).

Dia juga menegaskan, sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Nanti hasilnya apa, nanti kami info lagi kepada rekan-rekan wartawan,” imbuhnya lagi.

Terkait kepemilikan senjata, Dodi menegaskan, kalau dirinya merupakan Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Sumut. “Saya penembak, pemburu, petembak sasaran, saya juga petembak reaksi, jadi itu bisa saya jabarkan, artinya senjata legal,” ungkapnya.

Dia juga memaparkan, kalau dirinya suka mengoleksi mobil tua. “Saya juga ketua penggemar mobil kuno Indonesia, mobil tua iya, tapi mobil mewah saya enggak suka,” tambahnya sembari menduga terjadi miskomunikasi sehingga dia dinyatakan mangkir dari panggilan polisi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dr. Abdul Hakim Siagian menjelaskan, proses yang dialami kliennya masih dalam penyidikan, justru masih terlalu awam untuk disampaikan kronologis lain. “Tapi di pangkal prinsip, hormat kita pada proses hukum yang sedang berlangsung. Kita akan mengikuti karena memang sepenuhnya ini kewajiban dari penyidik dari Poldasu, perihal tentang berbagai hal yang diinformasikan di berbagai media, jujur saja kami akan mengikutinya secara seksama,” ungkapnya.

Proses hukum ini, lanjutnya, masih dalam permulaan, maka mohon beri kesabaran untuk pihaknya bisa memberi penjelasan kepada wartawan. “Kami memberi apresiasi dan mengikutinya dengan tahapan proses hukum yang sedang berlangsung sekarang,” ujarnya.

Berbicara tentang lahan, lanjutnya, pihaknya tidak punya otoritas menjelaskan tersebut kepada awak media. “Kami tak punya otoritas untuk memberikan penjelasan, mungkin bisa ditanyakan kepada Dinas Kehutanan atau Kementerian Kehutanan yang pas untuk menjelaskan status, tahapan kondisi situasi aktual yang berhubungan dengan ini. Kami tak bermaksud menutup diri, tapi kalau kami memberikan penjelasan kewenangan kehutanan, seperti kita ketahui pihak kementerian kehutanan punya otoritas memberikan ijin, mengawasi dan mereka juga punya penyidik PNS,” ungkapnya.

Dia juga berharap, pihak Kementerian Kehutanan dalam waktu dekat memberikan penjelasan dari perspektif standar otoritas kehutanan. “Kami akan tunggu dan dokumen tentang regulasi ini juga sedang kami kumpulkan untuk memberi respon terhadap itu,” sembari mengatakan, pihaknya malam ini tidak pernah terpikir untuk melakukan prapid.

Ditambahkannya, status tersangka yang dialami kliennya adalah otoritas penyidik Poldasu dalam hal menetapkan seseorang yang diduga.

“”Bahwa kemudian kita tahu, proses menduga ini akan terus berlangsung, nanti didapatkan dari proses penyidikan lebih lanjut antara lain apa yang disebut dengan SP3, SP2 dan sebagainya. Ini bagian dari komitmen kami kepada proses hukum, dan harapan kami kepolisian bisa lebih profesional dalam penyidikan, dan kami menaruh keyakinan dan sama kita menunggunya untuk lanjutan dari penyidikan ini,” tambahnya. (LMC-02)

Post Views: 25

Continue Reading

Previous: Gugatan Pondok Mansyur Menang, Hakim: Satpol PP Medan Tidak Cermat Administrasi
Next: Polrestabes Medan Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.