Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Gugatan Pondok Mansyur Menang, Hakim: Satpol PP Medan Tidak Cermat Administrasi
  • Hukum

Gugatan Pondok Mansyur Menang, Hakim: Satpol PP Medan Tidak Cermat Administrasi

Lintas Medan 21 Desember 2018 3 min read
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang diketuai Pengki Nurpanji, mengabulkan tuntutan penggugat Kalam Liano (pengusaha kuliner Pondok Mansyur) terhadap tergugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan M Sofyan, pada sidang putusan yang dibacakan, Kamis (20/12/2018), di ruang persidangan II PTUN Medan.(foto:LintasMedan/ist)

Medan, 21/12 (LintasMedan) – Perjuangan pengusaha kuliner Food Court Pondok Mansyur Kalam Liano melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak untuk mendapatkan keadilan tidak sia-sia. Kerja keras mereka membuahkan hasil memuaskan.

Melalui Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang diketuai Pengki Nurpanji, mengabulkan tuntutan penggugat Kalam Liano terhadap tergugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan M Sofyan, pada sidang putusan yang dibacakan, Kamis (20/12/2018), di ruang persidangan II PTUN Medan.

Majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan tergugat penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atas Surat Keputusan (SK) Kepala Satpol PP Kota Medan Nomor: 640/3904, tanggal 10 Juli 2018, perihal pemberitahuaan pengosongan lokasi dan pembongkaran bangunan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.165.200. Menurut hakim, pihak Satpol PP Kota Medan tidak cermat dalam melaksanakan tahapan-tahapan yang telah diatur secara jelas dalam ketentuan Pasal 64 ayat 1. Dan, terhadap hal itu mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi diri penggugat.

Pengki yang didampingi hakim-hakim anggota yakni Febru Wartati dan Budiamin Rodding serta Panitera Pengganti Ibnu Hasyim menyebutkan, dalam Pasal 64 ayat 1 disebutkan sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan bangunan, penghentian sementara atau tahap pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penutupan lokasi dan penyegelan serta pembongkaran bangunan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat peringatan I, II dan III dan surat seterusnya yang diberikan tergugat tidak cermat dalam melaksanakan tahapan-tahapan sebagaimana PP Kota Medan terkait izin mendirikan bangunan (IMB). Dan, tergugat sudah melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam pembacaan putusan perkara nomor 130/G/2018/PTUN. MDN itu, dihadiri pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Parlindungan Nadeak sementara pihak Satpol PP Kota Medan tidak hadir dipersidangan.

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan penggugat terkait surat No 640/3904 perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan tertanggal 10 Juli 2018 yang dilayangkan Satpol PP Kota Medan ke Food Court Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan.

Penggugat tidak terima atas ketidakadilan yang diterimanya. Satpol PP Medan telah melakukan pembongkaran disertai perusakan pada bangunan dan barang-barang Food Court Pondok Mansyur padahal pihaknya telah membuat permohonan kepada Kepala Satpol PP Medan agar memberi perpanjangan waktu pengurusan IMB.

Waktu perpanjangan yang diberikan selama sepuluh hari kerja tidak sesuai dengan kenyatannya. Belum sepuluh hari bangunan itu sudah dibongkar. Padahal pihak Food Court Pondok Mansyur telah mengurus surat-surat IMB.

Kuasa hukum penggugat Parlindungan Nadeak, mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah sesuai dengan rasa keadilan.

Menurutnya, selama ini surat yang diberikan Satpol PP Kota Medan memiliki kejanggalan. “Memang dari awal kita melihat surat-surat yang dilayangkan Satpol PP bertentangan dengan azas-azas hukum dan peraturan pemerintah. Kita mengapresiasi pertimbangan-pertimbangan yang diputuskan majelis hakim,” ungkapnya.

Sementara itu Pengelola Pondok Mansyur Aida Wahab (istri dari Kalam Liano-red) menyatakan, terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti dan fakta.

Kepada Satpol PP, dia mengingatkan agar menepati janji yang pernah disampaikan kepada mereka untuk melakukan penertiban terhadap semua bangunan yang belum memiliki dan menyalahi IMB terutama yang berdiri kokoh di bantaran sungai di sepanjang Jalan Dr Mansyur Medan. Dengan begitu, penertiban yang dilakukan tidak tebang pilih.

Karena sampai hari ini, lanjut Aida, sejak pembongkaran yang dilakukan Satpol PP terhadap Pondok Mansyur, pihaknya belum mengetahui ada bangunan lain yang mendapat perlakuan sama seperti yang mereka alami.

“Kami melihat adanya diskriminasi terhadap Pondok Mansyur. Karena sebelumnya pihak Satpol PP bersama kami telah berkomitmen untuk menegakkan perda dan menyelamatkan PAD,” jelasnya.

Aida juga sangat menyayangkan sikap anarkis yang dilakukan Satpol PP terhadap bangunan Pondok Mansyur karena ketidakpahaman mereka terhadap administrasi dalam penerbitan surat-surat sebagaimana yang dinyatakan majelis hakim bahwa pihak Satpol PP tidak cermat.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap ketika dikonfirmasi lewat seluler, menyatakan belum menerima salinan keputusan PTUN. “Saya akan pelajari dulu putusan itu di mana letak kesalahannya,” ucapnya.(LMC/rel)

Post Views: 46

Continue Reading

Previous: Keturunan Marah Halim Harahap Divonis Bebas
Next: Dodi Bantah Persoalan PT ALAM Terkait Pilpres

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.