
Raden Muhammad Syafii

Medan, 20/6 (LintasMedan) – Penasihat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Raden Muhammad Syafii (Romo) menegaskan, anggota DPRD Sumatera Utara Ajie Karim bisa dikenakan sanksi berupa pemecatan dari Partai Gerindra akibat laporan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya ke lembaga penegak hukum.
Menurut Romo, jika proses hukum inkrah dan penyidikan polisi menyatakan Ajie Karim terbukti bersalah, hal itu merupakan pelanggaran berat. “Sanksinya ya diberhentikan (dipecat) oleh partai,” ujar Romo, yang dihubungi dari Medan, Sabtu.
Untuk itu anggota DPR RI ini berharap polisi bekerja secara obyektif dan jangan ada fakta yang ditutup-tutupi terkait kasus tersebut.
Romo mengatakan bahwa dalam kesepakatan di partai yang dinakhodai Prabowo Subianto itu
tegas dinyatakan bahwa anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah merupakan pejuang-pejuang politik.
Untuk itu para politisi Gerindra harus memperjuangkan kepentingan rakyat dan tidak terkecuali kepentingan perempuan.
“Meskipun itu di internal rumah tangga, karena istri maupun anak adalah bagian dari rakyat yang tentunya harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sehingga, kata Romo jika ternyata ada ditemukan bahwa rakyat tidak nyaman, tidak sejahtera apalagi akibat perbuatan oknum politisi tersebut, hal ini dianggap telah melanggar komitmen sebagai kader partai Gerindra yang duduk di lembaga legislatif.
Menurut Romo DPP Gerindra akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum politisi seperti itu.
Sebelumnya diberitakan, istri Ajie Karim, Haryati Sari,35, melaporkan suaminya itu ke Polresta Medan dengan tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak.
Haryati melaporkan suaminya ke polisi dengan nomor STTLP/1412/VI/2015/SPKT RESTA.
Ibu rumah tangga beranak tiga ini juga mengaku mengalami trauma dan kini sedang menjalani terapi psikologis ditangani seorang dokter dari Rumah Sakit Dr Pirngadi Medan, akibat tindak kekerasan yang dialaminya selama belasan tahun.(LMC-02)