Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD : Aspek Zakat Harus Masuk Dalam Perda CSR
  • Medan

DPRD : Aspek Zakat Harus Masuk Dalam Perda CSR

Lintas Medan 31 Januari 2017 1 min read

Medan, 31/1 (LintasMedan) – Sejumlah Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemitraan Perusahaan dalam Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) menyarankan aspek zakat dimasukan dalam Perda.

Usulan ini mengemuka dalam pembahasan Ranperda CSR yang dilaksanakan, Selasa dipimpin Ketua Pansus CSR, Ahmad Arief.
Dalam Ranperda ini setiap perusahaan diharuskan untuk menyalurkan dana CSR-nya sebesar 5 persen.

“Yang harus diperhatikan juga adalah perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawab social dan lingkungannya melalui zakat sebesar 2,5 persen, itu harus menjadi perhatian agar tidak menjadi beban bagi mereka,” kata Salman Alfarisi dalam rapat yang juga dihadiri Anggota Pansus Beston Sinaga, Muhammad Nasir dan Asmui Lubis.

Salman menjelaskan, jika perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawab sosial dan lingkungannya melalui zakat sebesar 2,5 persen maka perusahaan hanya menyalurkan anggaran 2,5 persen lagi melalui CSR.

“Jika kewajibannya sudah diakomodir melalui zakat sebesar 2,5 persen maka perusahaan itu tinggal punya kewajiban 2,5 persen lagi ke CSR. Dan pembayaran zakatnnya ini tentunya melalui lembaga resmi zakat yang diakui Negara,” ujarnya.

Secara teknis kata Salman, bagi perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawab social dan lingkungan nya melalui zakat tinggal memperlihatkan bukti otentik pembayaran zakatnya kepada badan yang yang menangani CSR nantinya.

“Teknisnya mereka tinggal menujukan bukti otentik pembayaran zakat itu sebagai bukti bahwa mereka sudah menyalurkan zakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Pansus Ranperda CSR Muhammad Nasir meminta Pemerintah Kota Medan memberikan data sejumlah perusahaan kepada Pansus sebagai bahan kajian untuk memaksimalkan pembahasan Ranperda CSR.(LMC-03)

Post Views: 32

Continue Reading

Previous: Perda Halal dan Higienis Diprioritaskan Selesai Akhir Maret
Next: DPRD: Proyek Drainase Podomoro City Langgar Aturan

Related Stories

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026

You may have missed

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut

9 Mei 2026
AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”

7 Mei 2026
Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban

7 Mei 2026
Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

6 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.