
Medan, 31/1 (LintasMedan) – Sejumlah Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemitraan Perusahaan dalam Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) menyarankan aspek zakat dimasukan dalam Perda.
Usulan ini mengemuka dalam pembahasan Ranperda CSR yang dilaksanakan, Selasa dipimpin Ketua Pansus CSR, Ahmad Arief.
Dalam Ranperda ini setiap perusahaan diharuskan untuk menyalurkan dana CSR-nya sebesar 5 persen.
“Yang harus diperhatikan juga adalah perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawab social dan lingkungannya melalui zakat sebesar 2,5 persen, itu harus menjadi perhatian agar tidak menjadi beban bagi mereka,” kata Salman Alfarisi dalam rapat yang juga dihadiri Anggota Pansus Beston Sinaga, Muhammad Nasir dan Asmui Lubis.
Salman menjelaskan, jika perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawab sosial dan lingkungannya melalui zakat sebesar 2,5 persen maka perusahaan hanya menyalurkan anggaran 2,5 persen lagi melalui CSR.
“Jika kewajibannya sudah diakomodir melalui zakat sebesar 2,5 persen maka perusahaan itu tinggal punya kewajiban 2,5 persen lagi ke CSR. Dan pembayaran zakatnnya ini tentunya melalui lembaga resmi zakat yang diakui Negara,” ujarnya.
Secara teknis kata Salman, bagi perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawab social dan lingkungan nya melalui zakat tinggal memperlihatkan bukti otentik pembayaran zakatnya kepada badan yang yang menangani CSR nantinya.
“Teknisnya mereka tinggal menujukan bukti otentik pembayaran zakat itu sebagai bukti bahwa mereka sudah menyalurkan zakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Pansus Ranperda CSR Muhammad Nasir meminta Pemerintah Kota Medan memberikan data sejumlah perusahaan kepada Pansus sebagai bahan kajian untuk memaksimalkan pembahasan Ranperda CSR.(LMC-03)