Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD : Aspek Zakat Harus Masuk Dalam Perda CSR
  • Medan

DPRD : Aspek Zakat Harus Masuk Dalam Perda CSR

Lintas Medan 31 Januari 2017 1 min read

Medan, 31/1 (LintasMedan) – Sejumlah Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemitraan Perusahaan dalam Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) menyarankan aspek zakat dimasukan dalam Perda.

Usulan ini mengemuka dalam pembahasan Ranperda CSR yang dilaksanakan, Selasa dipimpin Ketua Pansus CSR, Ahmad Arief.
Dalam Ranperda ini setiap perusahaan diharuskan untuk menyalurkan dana CSR-nya sebesar 5 persen.

“Yang harus diperhatikan juga adalah perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawab social dan lingkungannya melalui zakat sebesar 2,5 persen, itu harus menjadi perhatian agar tidak menjadi beban bagi mereka,” kata Salman Alfarisi dalam rapat yang juga dihadiri Anggota Pansus Beston Sinaga, Muhammad Nasir dan Asmui Lubis.

Salman menjelaskan, jika perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawab sosial dan lingkungannya melalui zakat sebesar 2,5 persen maka perusahaan hanya menyalurkan anggaran 2,5 persen lagi melalui CSR.

“Jika kewajibannya sudah diakomodir melalui zakat sebesar 2,5 persen maka perusahaan itu tinggal punya kewajiban 2,5 persen lagi ke CSR. Dan pembayaran zakatnnya ini tentunya melalui lembaga resmi zakat yang diakui Negara,” ujarnya.

Secara teknis kata Salman, bagi perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawab social dan lingkungan nya melalui zakat tinggal memperlihatkan bukti otentik pembayaran zakatnya kepada badan yang yang menangani CSR nantinya.

“Teknisnya mereka tinggal menujukan bukti otentik pembayaran zakat itu sebagai bukti bahwa mereka sudah menyalurkan zakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Pansus Ranperda CSR Muhammad Nasir meminta Pemerintah Kota Medan memberikan data sejumlah perusahaan kepada Pansus sebagai bahan kajian untuk memaksimalkan pembahasan Ranperda CSR.(LMC-03)

Post Views: 178

Continue Reading

Previous: Perda Halal dan Higienis Diprioritaskan Selesai Akhir Maret
Next: DPRD: Proyek Drainase Podomoro City Langgar Aturan

Related Stories

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
3 min read
  • Medan
  • Sports
  • Sumut

Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

10 Juni 2025

You may have missed

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Pajak Horas Segera Direvitalisasi
2 min read
  • Sumut

Pajak Horas Segera Direvitalisasi

15 Juni 2025
Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend
2 min read
  • Sports
  • Sumut

Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.