Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD dan Pemko Medan Sahkan Perda Zonasi PKL
  • Medan

DPRD dan Pemko Medan Sahkan Perda Zonasi PKL

Lintas Medan 25 Oktober 2022 2 min read

Walikota Medan Bobby Nasution bersama pimpinan DPRD Medan menandatangani disahkannya Perda Zonasi PKL

Medan, 25/10 (LintasMedan) – DPRD Medan bersama Pemko Medan lakukan penandatanganan persetujuan atas Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima menjadi Perda di Kota Medan. Perda diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima (PKL), menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan serta mengatur menata dan memberdayakan pedagang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah digedung dewan, Selasa (25/10).

Juga hadir pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan anggota para dewan lainnya serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Plt Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Hadir juga Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan pimpinan OPD serta para Camat.

Penandatanganan pengesahan dilakukan empat pimpinan DPRD Medan yakni Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah. Sedangkan dari Pemko ditandatangani langsung Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Sebelum dilakukan penandatanganan pengesahan, terlebih dahulu Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hendri Duin Sembiring menyampaikan laporan terkait pembahasan. Selanjutnya masing masing 8 Fraksi DPRD Medan menyampaikan pendapat akhirnya. Dimana 8 Fraksi terbukti menyatakan Ranperda ditetapkan untuk Perda.

Disebutkan Hendri Duin, guna memaksimalkan kajian-kajian yang dilakukan Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang penetapan zonasi aktivitas PKL Kota Medan. Peraturan daerah tentang penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, serta mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, guna menciptakan Kota Medan yang aman, bersih dan tertib.

Selain itu juga menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha pedagang kaki lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri serta memantapkan kota medan sebagai kota tujuan wisata yang bermartabat.

Ditambahkan lagi, ada beberapa point penting yang menjadi titik pembahasan oleh panitia khusus dengan OPD terkait diantaranya: Mengenai lokasi tempat usaha atau zonasi-zonasi, sebagaimana yang tertera pada Ranperda ini, agar Walikota Medan segera menerbitkan peraturan Walikota (Perwal).

Walikota segera membuat rambu atau tanda larangan untuk tempat lokasi usaha PKL pada fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL.

Walikota Medan dalam pelaksanaan perencaan, pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum perlu membentuk satuan tugas khusus bekolaborasi bersama instansi terkait.

Walikota Medan diminta membangun kemitraan bersama dunia usaha dalam pemberdayaan dan fasilitasi aktivitas pedagang kaki lima melalui program tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR).

Sementara itu, dalam pidatonya Walikota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan pertumbuhan PKL yang semakin pesat dari waktu ke waktu rentan menimbulkan dampak terganggunya lalu lintas, keindahan dan kenyamanan, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan penataan PKL.

Maka Pemko Medan sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban dalam rangka memberikan perlindungan terhadap PKL melalui penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan.

Adapun lokasi PKL yang diatur dalam Ranperda dibagi 3 zona yakni zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning yaitu lokasi yang dizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat. Sedangkan zona hijau yaitu lokasi yang diinginkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang. (LMC-02)

Post Views: 6

Continue Reading

Previous: Permudah Pelayanan Publik, DPRD Dorong Pemko Medan Bangun MPP
Next: Fraksi PKS Ingatkan Biaya Jasa Pelayanan PKL Jangan Dijadikan Sumber Peningkatan PAD

Related Stories

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah
2 min read
  • Artikel
  • Medan

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

12 Maret 2026
Program Mudik Gratis Tuai Protes, Ketua Komisi II DPRD Medan Minta Dishub Transparan
2 min read
  • Medan

Program Mudik Gratis Tuai Protes, Ketua Komisi II DPRD Medan Minta Dishub Transparan

7 Maret 2026
Bapenda Sumut Siapkan Hadiah Emas, Motor, Umroh hingga Mobil
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

Bapenda Sumut Siapkan Hadiah Emas, Motor, Umroh hingga Mobil

5 Maret 2026

You may have missed

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah
2 min read
  • Artikel
  • Medan

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

12 Maret 2026
KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

11 Maret 2026
Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026

10 Maret 2026
Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar
2 min read
  • Sumut

Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar

10 Maret 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.