Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Permudah Pelayanan Publik, DPRD Dorong Pemko Medan Bangun MPP
  • Medan

Permudah Pelayanan Publik, DPRD Dorong Pemko Medan Bangun MPP

Lintas Medan 25 Oktober 2022 2 min read

Medan,25/10 (LintasMedan) – Kota Medan yang merupakan ibukota Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah penduduk 2.460.858 (data BPS), hingga saat ini belum memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP).
Hal ini sangat disayangkan Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SPd MPd. Dia menilai Kota Medan tertinggal dengan kota lainnya di Indonesia yang sudah memiliki MPP, salah satunya Kota Tebing Tinggi.

“Ini ironi Kota Medan belum memiliki Mall Pelayanan Publik,” ujar Dhiyaul, Rabu (25/10).

Politisi PKS yang duduk di Komisi III ini mengingatkan, kehadiran MPP di tengah-tengah masyarakat sebagai bentuk pelayanan publik terpadu generasi ketiga.

Generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua. Kehadiran MPP sebagai generasi ketiga diharapkan dapat memayungi fungsi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya.

“Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak terbentuknya MPP. Tapi sayangnya Kota Medan belum memiliki MPP,”ucapnya.

Dhiyaul mendorong agar Pemko Medan segera membentuk MPP, karena ini merupakan salah satu upaya mempercepat reformasi birokrasi di Kota Medan. Reformasi birokrasi saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Pelayanan publik akan menjadi lebih mudah, cepat dan lebih sederhana dengan adanya MPP ini,”jelas Dhiyaul.

Dia menambahkan, dengan pesatnya perkembangan aktivitas masyarakat, tentunya harus diselaraskan dengan pelayanan pemerintah yang tepat dan transparan serta mudah tanpa birokrasi berbelit-belit.

“Dengan adanya pelayanan terpadu dalam MPP ini, masyarakat tidak perlu berpindah lokasi untuk mengurus administrasi,”pungkasnya.

Untuk diketahui, definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan. (LMC-02)

Post Views: 60

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Minta Dinkes Segera Tarik Obat Berbahaya Penyebab GGA
Next: DPRD dan Pemko Medan Sahkan Perda Zonasi PKL

Related Stories

Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU

13 Juli 2026
Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU

11 Juli 2026
Humbahas Pamerkan Keindahan Batik Humbang Shibori di PRSU 2026
1 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Humbahas Pamerkan Keindahan Batik Humbang Shibori di PRSU 2026

11 Juli 2026

You may have missed

Disambut Hangat Warga di Bandara Binaka, Bobby Nasution Awali Agenda Berkantor di Kepulauan Nias
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Disambut Hangat Warga di Bandara Binaka, Bobby Nasution Awali Agenda Berkantor di Kepulauan Nias

15 Juli 2026
Bobby Nasution Berharap Alokasi TKD Sumut Tahun 2027 Tetap Setara 2026
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Bobby Nasution Berharap Alokasi TKD Sumut Tahun 2027 Tetap Setara 2026

14 Juli 2026
Jangan Asyik Bernostalgia Malah Lupa Era AI Sedang Menantang
5 min read
  • Artikel
  • Bisnis
  • Headline
  • Sumut

Jangan Asyik Bernostalgia Malah Lupa Era AI Sedang Menantang

14 Juli 2026
Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU

13 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.