
Medan, 8/5 (LintasMedan) – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah mengingatkan Pemko Medan harus bertanggungjawab akan kesehatan warga kota metropolitan ini. Sebab, kata politisi PAN tersebut, tanggungjawab tersebut telah terangkum dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan untuk warga.
“Jadi Perda tersebut telah terbentuk sejak 9 tahun lalu,” katanya di Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (8/5).
Di dalam Perda yang terdiri dari XVI Bab dan 92 pasal itu, kata Bahrumsyah juga diatur berbagai ketentuan, yang prinsip dasarnya adalah memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat sehingga dapat terjaga dan terjamin.
Ruang lingkup dari Perda ini, sambung Bahrumsyah, mencakup pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan farmasi, alat-alat kesehatan dan makanan. “Pelayanan kesehatan ini tidak hanya terhadap rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan saja, tetapi juga rumah sakit swasta yang ada di Kota Medan,” katanya.
Dalam Perda ini juga Pemko Medan turut menyiapkan perangkat seluruh pelayanan kesehatan sampai ke tingkat Puskesmas termasuk juga obat-obatannya. “Paling tidak, secara dini bisa memberikan tindakan preventif kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan itu,” ujarnya.
Politisi asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan ini menambahkan, masalah kesehatan merupakan persoalan dasar masyarakat. “Jadi, Pemko Medan bertanggung jawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya. Perda ini sebagai payung hukum untuk melaksanakannya,” ujarnya.(LMC-02)
