Medan, 27/11 (LintasMedan) – DPRD Medan menjadwalkan paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Jumat ( 28/11) meski tata tertib baru belum ditetapkan.
Penjadwalan paripurna disepakati melalui rapat pimpinan DPRD Medan, Kamis (27/11).
Ketua Fraksi PDI P DPRD Medan Roby Barus menyampaikan, paripurna penetapan AKD disepakati setelah menerima surat Gubernur Sumatera Utara yang di tandatangani Sekda H R Sabrina.
Dalam surat tersebut disarankan agar DPRD Medan menggunakan tata tertib yang lama menunggu selesai tatib yang baru.
“Tatib baru sedang eksaminasi di gubernur menunggu hasil eksaminasi. Sekarang kita sepakati menggunakan tatib lama,” kata Roby Barus usai rapat pimpinan.
Disampaikan Roby Barus Jumat (besok) 28 Nopember 2019 pukul 14.00 wib akan dilakukan paripurna penetapan dewan. Selanjutnya dilakukan penetapan komposisi di AKD seperti Komisi, Banggar, Banmus dan Bapemperda. (LMC-02)
