Medan, 27/1 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Bukhari mengingatkan besarnya potensi kemiskinan yang bisa mengubah kondisi masyarakat baik secara mental dan pendidikan. Hal ini perlu diantisipasi sejak dini sehingga permasalahan di masyarakat tidak semakin besar.
“Kita sangat khawatir persoalan kemiskinan akan mengubah kondisi masyarakat salah satunya terkait mental masyarakat dan masalah pendidikan. Untuk itulah, peran pemerintah dalam permasalahan kemiskinan harus lebih ditingkatkan,” kata Bukhari di Medan, Sabtu (27/1).
Disampaikannya, kemiskinan yang terjadi saat ini juga tidak terlepas dari kebijakan pemerintah diantaranya terkait kebijakan menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dirasakan menjadi pemicu persoalan kemiskinan ditambah lagi sulitnya memperoleh lapangan pekerjaan.
“Salah satu kebijakan yang sangat mempengaruhi angka kemiskinan adalah soal kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM telah mampu memberi efek domino keberbagai sektor yang mengakibatkan melemahnya daya beli masyyarakat karena kenaikan harga-harga di pasaran,” katanya.
Untuk itu, pihaknya sangat berharap penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan bisa direalisasikan dengan maksimal.
“Dalam Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan salah satu tujuannya adalah menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Medan. Diantaranya dengan melaksanakan sejumlah program yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat Kota Medan,” kata anggota DPRD Medan yang kini diamanahkan kembali mau sebagai Calon Anggota Legislatif Dapil III Kota Medan nomor urut 8.
Disampaikannya ada beberapa hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah, seperti tertuang dalam Pasal 9 di antaranya hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, hak mendapatkan perumahan dan sanitasi yang baik, lingkungan yang sehat, rasa aman dari ancaman tindak kejahatan, dan lainnya.(LMC-02)